(JAKARTA) – Kabar gembira datang dari lantai bursa! Di tengah bayang-bayang perlambatan ekonomi global, Stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) Indonesia pada Oktober 2025 dinilai tetap terjaga solid oleh Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, kinerja Pasar Modal domestik sukses mencetak rekor fantastis, menepis sentimen negatif dari AS, Tiongkok, hingga Eropa.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada bulan lalu sempat menembus level All-Time High di angka 8.274,34 pada 23 Oktober 2025! Kapitalisasi pasar juga ikut pecah rekor, mencapai Rp 15.560 triliun.
Yang tak kalah mencengangkan adalah likuiditas transaksi harian. Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham membukukan rekor tertinggi sepanjang sejarah, mencapai Rp 25,06 triliun per hari, yang kontribusi terbesarnya datang dari investor individu domestik.
“Ini adalah cerminan kepercayaan pasar yang luar biasa kuat, didukung oleh perekonomian domestik yang solid dengan pertumbuhan triwulan III mencapai 5,04 persen,” tegas OJK dalam laporannya.
Perbankan Pede, Kredit Investasi Melesat 15 Persen
Tak hanya pasar modal, sektor perbankan juga tancap gas. Kinerja intermediasi terpantau meningkat dengan kredit tumbuh 7,70% (yoy) mencapai Rp 8.162,8 triliun pada September 2025.
Kredit Investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi, melesat 15,18%, menunjukkan optimisme korporasi untuk berekspansi. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga melonjak tinggi sebesar 11,81% (yoy), menandakan likuiditas di perbankan berada pada level sangat memadai.
Kualitas kredit pun tetap terjaga. Rasio NPL gross perbankan turun ke 2,24%, sementara permodalan (CAR) berada di level super tinggi, yaitu 26,15%, menjadi buffer kuat di tengah ketidakpastian global.
Langkah Tegas: Sanksi Ratusan Miliar & Blokir Rekening Judi Online
OJK juga menunjukkan ketegasan luar biasa dalam menjaga integritas sektor keuangan.
-
Sanksi Pasar Modal: Sepanjang 2025 (hingga Oktober), OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda total Rp 27,87 miliar kepada 60 pihak atas kasus di Pasar Modal, serta denda keterlambatan senilai Rp 34,35 miliar kepada ratusan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
-
Pemblokiran Rekening Judi Online: Sebagai tindak lanjut pemberantasan judi daring, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap ±29.906 rekening yang teridentifikasi dari data Kementerian Komunikasi dan Digital, dan meminta perbankan memperketat Enhanced Due Diligence (EDD).
-
Tindak Tegas Fintech dan PVML: Sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dikenakan pada Pindar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) karena menunda pengembalian dana lender. OJK juga mencabut izin usaha dua perusahaan Pindar dan Modal Ventura karena gagal memenuhi ekuitas minimum, yakni PT Crowde Membangun Bangsa (CMB) dan PT Sarana Aceh Ventura (SAV).
Langkah-langkah penegakan hukum dan pengawasan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola, pelindungan konsumen, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.










