Kriminal

Korupsi Proyek RSUD Koltim, KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka

2331
×

Korupsi Proyek RSUD Koltim, KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 9 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.

Penetapan ini dilakukan setelah tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang berhasil mengamankan uang tunai Rp200 juta dan sebuah ponsel.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tunai tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8% atau sekitar Rp9 miliar dari total nilai proyek.

Praktik korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara akibat pengkondisian lelang dan penerimaan suap.

Rangkaian kasus ini, menurut Asep, dimulai pada Desember 2024, saat pihak Kementerian Kesehatan bertemu dengan konsultan perencana untuk membahas desain dasar RSUD.

Pertemuan berlanjut pada Januari 2025 antara Pemkab Koltim dan Kementerian Kesehatan untuk mengatur lelang.

“Tersangka Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Andi Lukman Hakim (ALH), yang merupakan Person In Charge (PIC) Kementerian Kesehatan,” ungkap Asep.

Bupati Abdul Azis diduga terbang langsung ke Jakarta untuk mengkondisikan lelang agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan proyek. Pada Maret 2025, kontrak pekerjaan senilai Rp126,3 miliar ditandatangani oleh Ageng Dermanto dengan PT PCP.

Modus pemberian suap berlanjut pada April 2025, ketika Ageng diduga memberikan uang Rp30 juta kepada Andi Lukman di Bogor. Pada periode Mei–Juni 2025, PT PCP menarik dana sekitar Rp2,09 miliar, yang sebagian diserahkan kepada Ageng sebesar Rp500 juta.

“Selain itu, Deddy Karnady (DK) dari PT PCP menyampaikan permintaan Ageng terkait komitmen fee sebesar 8%,” tambah Asep.

Pada Agustus 2025, Deddy mencairkan cek Rp1,6 miliar, menyerahkannya kepada Ageng, yang kemudian diteruskan kepada Yasin, staf pribadi Abdul Azis, dan diduga digunakan untuk keperluan pribadi sang bupati.

Deddy juga mencairkan uang tunai Rp200 juta yang diserahkan kembali kepada Ageng, serta mencairkan cek Rp3,3 miliar untuk kebutuhan lainnya.

KPK menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024–2029
  2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
  3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD
  4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari PT PCP
  5. Arif Rahman (AR), pihak swasta dari KSO PT PCP

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana lain serta peran setiap tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!