KONAWE, — Beredar sebuah artikel yang mengklaim PT Gemilang Multi Mineral beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, tanpa mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Klaim tersebut dibantah tegas oleh pihak perusahaan.
Melalui Geologist PT Ekasa Yad Resources, Adrianus Bayu Putra, perusahaan memastikan bahwa informasi dalam artikel tersebut tidak benar. Menurutnya, saat ini tidak ada kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Gemilang Multi Mineral di wilayah tersebut.
“Faktanya, di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, saat ini tidak ada kegiatan apa pun yang dilakukan oleh PT Gemilang Multi Mineral,” ujar Adrianus Bayu Putra.
Sebagai bukti, PT Gemilang Multi Mineral juga memperlihatkan citra satelit yang menunjukkan seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan masih berupa hutan dan tidak ada aktivitas pertambangan. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menegaskan komitmen perusahaan untuk beroperasi sesuai dengan prosedur dan perizinan yang berlaku. (IP)