Peristiwa

Ketua FAPRI Didit Hariadi Pasang Badan, Desak Polisi Bebaskan Mahasiswa Unmul

102
×

Ketua FAPRI Didit Hariadi Pasang Badan, Desak Polisi Bebaskan Mahasiswa Unmul

Sebarkan artikel ini
Didit Hariadi, SH., CMCL.,

JAKARTA, – Penangkapan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan bom molotov memicu gelombang protes.

Suara pembelaan kini datang dari ranah hukum, dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) Provinsi Sulawesi Tenggara, Didit Hariadi, SH., CMCL., mendesak pihak kepolisian segera membebaskan keempat mahasiswa tersebut.

“Saya meminta agar kepolisian melepas empat mahasiswa tersebut. Saya prihatin dengan kasus ini dan siap membela mereka melalui LBH FAPRI,” ujar Didit.

Didit, yang merupakan mantan aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan pernah menempuh salah satu studinya di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmul, merasa memiliki ikatan emosional dengan kasus ini. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah sebuah prinsip fundamental dalam hukum pidana.

Ikatan batin inilah yang membuatnya merasa terpanggil untuk pasang badan. Didit juga menegaskan bahwa demonstran tidak dapat ditangkap atas nama kebebasan berekspresi. Sanksi terberat yang dapat dikenakan adalah pembubaran, bukan penangkapan.

Didit menyoroti isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan pertambangan yang menjadi fokusnya saat ini. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah—sebuah prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum.

“Seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Terkait tuduhan pembuatan bom molotov, Didit meminta agar proses hukum dilakukan secara berimbang, akuntabel, dan transparan.

Ia mengingatkan bahwa polisi dan penegak hukum wajib membuktikan tuduhan tersebut melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan justifikasi politis atau main hakim sendiri.

Penangkapan para mahasiswa ini terjadi sehari sebelum aksi Aliansi Masyarakat Kaltim Menggugat (Mahakam) pada 1 September 2025.

Pada Minggu, 31 Agustus 2025, pihak kepolisian mengamankan 22 mahasiswa di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul, Jalan Banggeris, Samarinda.

Lagi Viral, Baca Juga  Hujan Lebat dan Angin Kencang Bakal Landa Sulawesi Tenggara Hari Ini

Kabar terbaru, 18 orang mahasiswa yang diamankan sudah dipulangkan, sementara empat orang sisanya ditetapkan menjadi tersangka.

Didit tidak sendiri. Ia akan berkolaborasi dengan Muhammad Jamil, Koordinator Bidang Hukum JATAM, serta LBH FAPRI untuk mendesak pemerintah dan kepolisian agar membebaskan para mahasiswa.

Langkah hukum ini diharapkan bisa menjadi angin segar bagi para mahasiswa yang dituduh terlibat dalam persiapan aksi kekerasan dan membuka kembali diskusi tentang hak-hak mereka dalam menyampaikan aspirasi di muka umum, yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang jaminan menyampaikan pendapat di muka umum. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!