KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan penambangan ilegal yang melibatkan PT Mandala Jayakarta ke tahap penyidikan. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Konawe Utara (Konut) tanpa mengantongi izin Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham, mengonfirmasi bahwa perkara yang sebelumnya berada di tahap penyelidikan ini kini telah ditangani secara intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Sudah penyidikan,” tegas Muh. Ilham saat memberikan keterangan resmi, Kamis (26/2/2026) malam.

Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sultra tengah fokus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi terkait. Langkah ini diambil untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum penetapan tersangka.

“Dan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya singkat.

Meski demikian, pihak Kejati Sultra belum merinci total saksi yang sudah diperiksa maupun identitas calon tersangka dalam perkara ini. Namun, kenaikan status ke penyidikan menjadi sinyal kuat bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum di sektor minerba.

Kasus ini menambah daftar panjang pengawasan ketat aparat penegak hukum terhadap operasional perusahaan tambang di Bumi Oheo yang nekat menabrak aturan kawasan hutan. (red)

61 / 100 Skor SEO