Kendari – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI usai lahannya sempat disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Perusahaan ini dinilai sangat kooperatif dalam menindaklanjuti penyelesaian sanksi administratif berupa denda atas penggunaan lahan tambang seluas 172,82 hektare di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah Satgas PKH saat ini memang masih berfokus pada pencegahan dan penyelesaian kewajiban administratif.
Meskipun lahan PT TMS sempat disegel karena beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Anang memastikan operasional perusahaan secara keseluruhan tidak terhenti.
“Penyegelan hanya berfokus pada area bukaan tambang yang memasuki wilayah hutan tanpa izin,” jelas Anang di Kendari, Senin (8/11).
Anang Supriatna secara khusus memuji sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh PT TMS selama proses klarifikasi dan penentuan besaran sanksi denda.
Sikap ini menjadi faktor penting bagi Satgas PKH, yang melibatkan unsur TNI, Polri, hingga BPKP, untuk tetap mengedepankan pendekatan preventif.
“Sampai saat ini PT TMS kooperatif terkait administrasi denda. Jika nanti tidak kooperatif, tentu akan ditingkatkan. Namun sementara ini semua masih pada tahap sanksi denda,” tegasnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi kesediaan PT TMS untuk segera mematuhi regulasi dan menyelesaikan kewajiban administratifnya. Dengan kooperatifnya perusahaan, proses penertiban dapat berjalan lancar melalui jalur penyelesaian denda sesuai ketentuan yang ditetapkan Satgas.
Lebih lanjut, Anang menekankan bahwa tindakan yang diambil Satgas PKH ini bukanlah penargetan terhadap PT TMS semata. Melainkan merupakan upaya penertiban kawasan hutan yang lebih luas di wilayah tersebut.
“Perlu dipahami, kegiatan ini dilakukan Satgas PKH. Untuk tahap sekarang, tindakan masih bersifat preventif dan mengutamakan sanksi administratif denda,” jelas Anang.
Ia menambahkan, saat ini sudah ada lebih dari lima perusahaan di wilayah tersebut yang telah diklarifikasi oleh Satgas PKH.
Diharapkan, dengan semangat kooperatif dari perusahaan-perusahaan seperti PT TMS, upaya penertiban kawasan hutan dapat berjalan efektif dan tuntas melalui penyelesaian administratif. (red)










