KENDARI, – Proses hukum kasus tambang nikel ilegal di Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2023 menyisakan tanda tanya besar.
Himpunan pegiat lingkungan mempertanyakan transparansi penanganan perkara yang dinilai janggal.
Bagaimana mungkin, salah satu tersangka utama, yakni komisaris perusahaan, luput dari jeratan hukum sementara direkturnya telah divonis.
Kasus ini bermula dari penetapan dua pengurus PT AG sebagai tersangka oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 13 November 2023.
Keduanya adalah Direktur PT AG berinisial LM (28) dan Komisaris AA (26). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan penambangan nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Namun, kejanggalan muncul saat berkas perkara dilimpahkan dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Hanya berkas perkara milik Direktur PT AG, LM, yang dilimpahkan.
Sementara berkas perkara AA, sang komisaris, tak disertakan. Alasannya, berkas AA masih dalam tahap penelitian dan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.
Padahal, penetapan kedua tersangka dilakukan secara bersamaan. Bahkan, hakim Pengadilan Negeri Kendari, I Made Sukadana, sebelumnya menyatakan proses penyidikan Gakkum KLHK terhadap kedua tersangka telah sesuai aturan dan mekanisme hukum.
Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara, Enggi Indra Saputra, menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus ini.
“Seharusnya berkas kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara secara bersamaan hingga sidangnya juga mestinya bersamaan. Anehnya, hanya berkas LM yang kemudian dilimpahkan dan lanjut dalam proses hukum sementara AA lolos begitu saja,” ungkap Enggi.
Enggi juga membeberkan dugaan adanya suap dan kongkalikong antara tersangka AA dengan sejumlah pihak, termasuk Kejati dan Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Tenggara.
Dugaan ini menguat seiring berjalannya waktu. LM, sang direktur, kini telah menjalani hukuman, namun AA selaku komisaris tak tersentuh hukum.
“Faktor-faktor kejanggalan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya main mata antara Komisaris PT AG yakni saudara AA dengan pihak Balai Gakkum Sulawesi Tenggara bersama pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar AA lolos dari hukuman,” tegas Enggi.
Ia menambahkan, marwah Kejati dan Gakkum Wilayah Sulawesi Tenggara kini dipertaruhkan dalam kasus ini.
Enggi berharap di bawah kepemimpinan Kajati yang baru, kasus ini dapat dibuka kembali dan ditangani secara transparan.
“Kami berharap kasus ini diungkap kembali dan menemukan titik terang serta menjerat AA selaku Komisaris PT AG dan membersihkan oknum-oknum yang diduga menerima suap di tubuh Kejati Sultra,” pungkasnya. **