Kendari — Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda MR, personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus investasi.
Laporan tersebut kini telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Pengaduan resmi dilayangkan korban melalui kuasa hukumnya, Muhammad Enrico Emhas Tunah bersama Suratman, ke Ditreskrimum dan Propam Polda Sultra pada Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penipuan bermula pada Selasa, 2 Desember 2025. Saat itu, Bripda MR disebut menawarkan sebuah skema investasi.
Beberapa hari berselang, korban menyerahkan sejumlah dana kepada terlapor. Namun hingga waktu yang dijanjikan, investasi tersebut tidak memberikan hasil, bahkan dana korban diduga tidak dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra.
Menanggapi laporan itu, Kepala Bidang Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polri dan sempat viral di media sosial.
“Saat ini Bid Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi terkait pelaporan tersebut,” ujar Ipda Hasrun, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, untuk penanganan laporan pidana, Ditreskrimum Polda Sultra telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, serta terlapor guna kepentingan klarifikasi dan pendalaman kasus.
“Terkait laporan pidananya, Ditreskrimum mengagendakan pemeriksaan pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” jelasnya.
Ipda Hasrun menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik secara kode etik profesi maupun pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam rangka penegakan kode etik profesi Polri dan pidana, anggota tersebut akan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” pungkasnya. (red)


Tinggalkan Balasan