Kendari – Kuasa hukum korban dugaan penggelapan dan penipuan dana calon jemaah umrah dan haji oleh biro perjalanan Travel Tajak Ramadan Group (TRG) Kendari, Sumardin Pere, mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut.
Meski kasus ini telah naik ke tahap penyidikan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), owner Travel TRG Kendari, Amra, hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas beraktivitas.
Sumardin mengungkapkan, pihaknya bahkan menerima informasi berupa video yang memperlihatkan Amra tengah berada di sebuah salon kecantikan di Mall Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kami mendapatkan video dari salah satu netizen. Dalam rekaman itu terlihat Hj Amra Nur sedang menjalani perawatan di salon,” ujar Sumardin, Selasa (28/4/2026).
Ia menilai pemandangan tersebut mencederai rasa keadilan para korban yang jumlahnya puluhan orang dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Kami sangat menyayangkan karena sampai sekarang terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal unsur pidananya sudah jelas dan korbannya banyak,” tegasnya.
Menurut Sumardin, perkara ini juga telah menjadi perhatian publik. Bahkan, Komisi III DPR RI disebut telah mengatensi agar penanganannya segera dituntaskan.
Ia juga mengingatkan adanya potensi risiko apabila status hukum terlapor tidak segera ditingkatkan, termasuk kemungkinan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri ke luar negeri.

“Kami khawatir terlapor bisa melarikan diri. Karena itu kami meminta Kapolda Sultra memberi perhatian serius terhadap kasus ini,” katanya.
Ia menambahkan, para korban yang sebagian besar merupakan lanjut usia terus mendesak adanya kepastian hukum atas dana mereka yang hilang.
Selain mendesak penetapan tersangka, pihaknya juga meminta penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra segera memblokir rekening milik owner TRG guna mencegah kerugian yang lebih besar.
“Kami juga meminta kejelasan terkait pemblokiran rekening. Ini penting agar tidak ada lagi potensi kerugian,” tutupnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Wisni Wibowo, mengatakan kasus ini masih berjalan dan akan terus didalami oleh Polda Sultra.
“Prosesnya masih terus berjalan,” pungkasnya.
sumber: kendari.info






Tinggalkan Balasan