Daerah

Jerat Hukum Tambang Nikel Kolut, Direktur PT PDP Jadi Tersangka Kunci

955
×

Jerat Hukum Tambang Nikel Kolut, Direktur PT PDP Jadi Tersangka Kunci

Sebarkan artikel ini

KENDARI, SULTRA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan.

Teranyar, tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menjadi fokus utama penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pertambangan nikel yang merugikan negara.

Ketiga perusahaan yang kini berada di bawah sorotan tajam Korps Adhyaksa tersebut adalah PT Putra Darmawan Pratama (PDP), PT Kurnia Mining Resource (KMR), dan PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Dugaan keterlibatan ketiganya semakin menguat seiring penetapan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka kunci dalam pusaran korupsi ini adalah Direktur PT PDP, Haliem Hoentoro.

Lebih jauh, Dody membeberkan fakta yang mengejutkan bahwa inisial HH (Haliem Hoentoro) juga tercatat sebagai pemegang saham di dua perusahaan lainnya yang terseret kasus ini, yakni PT KMR dan PT PCM.

“Inisial HH (Haliem Hoentoro, Dirut PT PDP) juga pemegang saham PT KMR dan PT PCM,” ujar Dody kepada awak media di Kendari, Jumat (16/5/2025), mengindikasikan adanya kendali strategis dari satu sosok dalam praktik yang merugikan keuangan negara ini.

Menyikapi perkembangan kasus ini, Ketua Konsorsium Pemuda Juang Nusantara, Dimas, mendesak Kejati Sultra untuk tidak berhenti pada penetapan lima tersangka.

Pihaknya meminta agar aparat penegak hukum melakukan pengembangan lebih lanjut dan mengungkap kasus ini secara transparan.

“Kami ingin mengingatkan Kejati Sultra, jika ada keterlibatan, sekecil apa pun, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Harus tegas dan transparan,” tegas Dimas, menyuarakan harapan masyarakat akan penegakan hukum yang adil.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan empat tersangka lainnya pada Jumat (9/5/2025) setelah Haliem Hoentoro menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung RI hingga larut malam.

Lagi Viral, Baca Juga  Gubernur Andi Sumangerukka Pimpin Gerakan Pangan Murah, Warga Kolaka Antusias

Keempat tersangka lainnya masing-masing berinisial MM (Dirut PT AM), MLY (Direktur PT AM), ES (Dirut PT BPB), dan SPI (Kepala KUPP Kelas III Kolaka).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka dalam penerbitan izin sandar dan Surat Perintah Berlayar (SPB).

Diduga, penyalahgunaan ini terkait dengan aktivitas pengangkutan ilegal ore nikel yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

Namun, terdapat sedikit perbedaan informasi terkait daftar perusahaan yang terlibat.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (19/5/2025), Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat empat perusahaan yang diduga terlibat, yakni PT AMIN, PT BPB, PT KMR, dan PT PCM.

“Dalam press release kemarin tidak ada menyebut PT PDP, yang disebut hanya Komisaris dari PT PCM dan PT KMR,” jelas Dody, mengindikasikan adanya perkembangan baru dalam identifikasi perusahaan yang terlibat.

Menanggapi adanya aksi unjuk rasa yang meminta Kejati mengusut dugaan keterlibatan PT Putra Dermawan Pratama (PDP), Dody membenarkan bahwa aspirasi tersebut telah diterima.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa fokus penyidik saat ini adalah menuntaskan berkas perkara lima tersangka yang telah ditahan.

“Bahwa saat ini, mengingat tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, sementara ada batas waktu penahanan, maka penyidik fokus kepada kelima tersangka dulu,” pungkas Dody, memberikan sinyal bahwa pengusutan dugaan keterlibatan pakan menjadi perhatian selanjutnya setelah berkas lima tersangka awal rampung.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat mengungkap praktik-praktik kotor di sektor pertambangan yang merugikan negara dan masyarakat Sulawesi Tenggara. Kejati Sultra diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!