Metropolis

HGU Kopperson Berakhir 1999, Warga Tapal Kuda Pertanyakan Dasar Hukum Eksekusi PN Kendari

84
×

HGU Kopperson Berakhir 1999, Warga Tapal Kuda Pertanyakan Dasar Hukum Eksekusi PN Kendari

Sebarkan artikel ini
Demonstrasi Tapal Kuda Kendari
Demonstrasi Tapal Kuda Kendari

KENDARI,  — Ratusan warga yang bermukim di kawasan Tapal Kuda, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin (7/10/2025).

Aksi ini merupakan penolakan tegas terhadap rencana pelaksanaan konstatering atau eksekusi Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI Tahun 1994 yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2025 mendatang.

Warga berkeras bahwa putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi tersebut telah kehilangan objek hukum.

Argumen utama mereka, yang disampaikan melalui orasi dan spanduk, adalah bahwa Hak Guna Usaha (HGU) milik Koperasi Perkebunan (Kopperson) yang mendasari sengketa telah berakhir sejak 30 Juni 1999 dan tidak pernah diperpanjang.

Dalam orasinya, perwakilan warga, Laode Sumail, menegaskan bahwa berhentinya HGU Kopperson secara otomatis mengembalikan status tanah sengketa menjadi tanah negara.

”Kami menolak pelaksanaan eksekusi karena HGU Kopperson sudah berakhir sejak 30 Juni 1999. Artinya, status tanah itu sudah kembali menjadi tanah negara, bukan lagi milik Kopperson,” tegas Laode Sumail di tengah kerumunan massa aksi yang dijaga ketat aparat kepolisian.

Klaim warga ini diperkuat dengan adanya surat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari. Sumail memaparkan, pada tahun 2017, Kepala BPN Kendari saat itu mengeluarkan Surat Nomor: 463/300/VII/2017 tentang klarifikasi lokasi Hak Guna Usaha.

”Dalam surat itu jelas disebutkan bahwa HGU Kopperson telah berakhir haknya sejak tanggal 30 Juni 1999,” ujarnya.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, warga Tapal Kuda menilai rencana eksekusi oleh PN Kendari tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena objek sengketa sudah tidak ada.

”Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI Tahun 1994 sudah kehilangan objek. Karena objek sengketanya sudah tidak ada lagi, maka secara hukum putusan itu tidak dapat dilaksanakan atau non executable,” lanjut Sumail.

Aksi yang berlangsung damai tersebut menjadi wadah warga menyampaikan lima tuntutan utama kepada lembaga terkait:

  1. Meminta Ketua PN Kendari untuk tidak melaksanakan konstatering atau eksekusi Putusan Nomor 48/Pdt.G/PN.KDI tahun 1994 di lokasi eks HGU Kopperson.
  2. Meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari beserta jajarannya untuk tidak ikut turun dalam proses konstatering pada 15 Oktober 2025.
  3. Mendesak BPN Kota Kendari agar menyatakan secara tegas bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1 Tahun 1981 telah berakhir sejak 30 Juni 1999.
  4. Meminta pengakuan resmi dari BPN bahwa seluruh sertifikat hak milik warga yang terbit di atas lahan eks HGU Tapal Kuda adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
  5. Mendesak Kapolda Sultra dan Kapolresta Kendari untuk tidak terlibat dalam proses konstatering di atas tanah eks HGU tersebut.

”Kami bukan melawan hukum, tapi menuntut keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang sudah kami tempati puluhan tahun. Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya,” tutup Laode Sumail, disambut pekik solidaritas massa aksi.

Warga berjanji akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah dan lembaga peradilan memberikan kepastian hukum terhadap status lahan Tapal Kuda. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!