Peristiwa

Gubernur Sultra ASR Perjuangkan Hak Tenaga Kerja Lokal, Desak Pusat Kembalikan Dana Kompensasi TKA

64
×

Gubernur Sultra ASR Perjuangkan Hak Tenaga Kerja Lokal, Desak Pusat Kembalikan Dana Kompensasi TKA

Sebarkan artikel ini
Hak Tenaga Kerja Lokal

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak dan kompetensi tenaga kerja lokal di tengah derasnya investasi asing di sektor pertambangan.

Gubernur ASR mendesak Pemerintah Pusat agar mengembalikan dana kompensasi Tenaga Kerja Asing (TKA) ke daerah dan menyelesaikan isu kesenjangan gaji yang berpotensi memicu kerusuhan sosial.

Desakan ini disampaikan Gubernur Andi dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI di Kendari.

Gubernur ASR menyoroti bahwa aktivitas industri strategis di Sultra telah menarik banyak TKA. Namun, Sultra sebagai lokasi kerja harus mendapat manfaat maksimal, khususnya untuk pengembangan SDM lokal.

“Kami mendesak agar dana kompensasi penggunaan TKA ($100 per orang) dapat dimaksimalkan dan dikembalikan untuk memperkuat program peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kendari,” tegas ASR.

Permintaan ini muncul karena proses pengurusan izin kerja TKA (KITAS dan retribusi) seringkali dilakukan di luar Sultra, yang mengakibatkan pendapatan retribusi tidak masuk ke kas daerah tempat TKA bekerja.

Gubernur ASR menekankan bahwa perjuangan hak tenaga kerja lokal tidak hanya soal dana, tetapi juga keadilan upah. Ia mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara gaji yang diterima TKA dengan tenaga kerja lokal yang memicu kecemburuan sosial.

Gubernur ASR mewanti-wanti bahwa jika kesenjangan gaji dan lemahnya pengawasan terhadap TKA terus dibiarkan, kerusuhan sosial tidak akan terhindarkan.

“Perbedaan ini memicu kecemburuan sosial yang berpotensi menimbulkan kerusuhan sosial,” ungkapnya, seraya meminta Komisi IX DPR RI membantu melimpahkan sebagian kewenangan pengawasan TKA kepada Dinas Tenaga Kerja di daerah agar pengawasan di lapangan menjadi lebih ketat dan efektif.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sultra juga menunjukkan komitmen nyata dalam perlindungan tenaga kerja rentan. Pemprov Sultra berkomitmen pada perlindungan tenaga kerja dengan menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 57.801 pekerja rentan di tahun 2025.

Dalam konteks Pekerja Migran Indonesia (PMI), Gubernur Andi juga berjuang untuk tenaga kerja lokal yang ingin bekerja di luar negeri secara legal. Ia menyoroti potensi $49.000$ pengangguran di Sultra sebagai suplai besar PMI legal.

Namun, potensi ini terhambat oleh minimnya infrastruktur kelembagaan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Ia berharap Komisi IX dapat:

  • Mendorong dibukanya kantor pusat atau kantor cabang P3MI di Sultra.

  • Mendukung pembentukan Lembaga Pelatihan Kerja Migran Indonesia (PMI) yang siap dengan kompetensi sesuai tuntutan pasar kerja global.

Ketua Tim Komisi IX DPR RI, Muhammad Yahya Zaini, menyatakan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi dan desakan Gubernur Sultra ini kepada kementerian terkait di tingkat pusat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com