DaerahEkobis

GEGER! KERUGIAN SCAM TEMBUS RP 7,3 TRILIUN, OJK Nyatakan Perang: Satgas PASTI Sikat 510 Ribu Rekening Ilegal!

10
×

GEGER! KERUGIAN SCAM TEMBUS RP 7,3 TRILIUN, OJK Nyatakan Perang: Satgas PASTI Sikat 510 Ribu Rekening Ilegal!

Sebarkan artikel ini

(JAKARTA) – Transformasi digital ekonomi Indonesia bak pisau bermata dua. Di satu sisi membuka peluang, di sisi lain menjadi lahan empuk bagi kejahatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Oktober 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital dengan total kerugian mencapai angka fantastis: Rp 7,3 triliun!

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak terpisahkan dari digitalisasi.

“Kalau kita bicara tentang pelindungan konsumen, itu adanya sudah di ujung, sudah terjadi penipuan, scam, atau fraud. Tapi bagaimana kita mencegahnya supaya tidak terjadi? Ya itu dengan literasi dan edukasi,” tegas Friderica di acara FEKDI dan IFSE 2025, Jumat (31/10).

Satgas PASTI Beraksi: Blokir 510 Ribu Rekening

 

Untuk memerangi kejahatan ini, OJK bersama lembaga terkait membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Kinerjanya terbilang moncer:

  • Menghentikan lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.500 pinjaman online ilegal.

  • IASC telah berhasil memblokir 510 ribu rekening dan menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp 381 miliar.

Friderica menekankan bahwa sinergi dan kolaborasi antarlembaga adalah kunci mutlak untuk memberantas scam ini.

Ancaman Kripto: OJK Jaga Keseimbangan Inovasi

 

Di sesi diskusi, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Hasan Fawzi, menyoroti tantangan keamanan di industri aset kripto. Dengan 18,61 juta pengguna dan nilai transaksi Rp 360 triliun hingga September 2025, Indonesia adalah pasar aset kripto utama dunia.

“Di satu sisi aset kripto ini memunculkan berbagai peluang dan potensi manfaat ekonomi yang tinggi, tapi di sisi lain kita juga harus mampu menjawab berbagai tantangan, terutama pada aspek ancaman atas keamanan transaksi,” ujar Hasan.

OJK berkomitmen menerapkan prinsip responsible innovation. Langkah konkretnya termasuk peluncuran Pedoman Keamanan Siber bagi penyelenggara aset kripto pada Agustus 2025, serta penguatan Sandbox OJK untuk memastikan inovasi digital tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!