Konawe Kepulauan, Sultra – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terpaksa melaporkan nasibnya ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra pada Rabu (18/06/2025).
Gaji ASN yang bekerja di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM ini tidak kunjung dibayarkan selama empat bulan, terhitung dari Maret hingga Juni 2025.
ASN tersebut, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, merasa sangat dirugikan. Hak dasarnya sebagai pegawai negeri, termasuk gaji bulanan dan gaji ke-13, tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas atau informasi resmi dari pihak berwenang.
Ia bahkan menganggap penahanan gaji ini sebagai bentuk diskriminasi, mengingat statusnya sebagai ASN aktif.
Laporan ke Ombudsman Sultra disampaikan langsung oleh ASN bersangkutan, lengkap dengan bukti-bukti terkait. Ia berharap lembaga pengawas pelayanan publik ini segera menindaklanjuti dan memberikan solusi.
Kasus ini menambah panjang daftar aduan masyarakat, khususnya pegawai pemerintah, terhadap pelayanan publik di tingkat daerah yang dinilai belum optimal. (red)