KENDARI – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan ketegasan dalam memerangi jaringan narkoba.
Sebanyak enam narapidana kasus narkoba asal Sultra dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Rabu (29/10/2025).
Pemindahan ini dilakukan menyusul hasil asesmen mendalam yang mengindikasikan kuat bahwa para narapidana tersebut masih aktif mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan keenam napi tersebut dikategorikan berisiko tinggi (high-risk) karena perilaku mereka dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
“Kami temukan bukti kuat bahwa beberapa di antaranya masih berkomunikasi dengan jaringan narkoba di luar lapas, sehingga perlu segera kami pisahkan,” jelas Sulardi, Jumat (31/10).
Keputusan pemindahan ke Nusakambangan merupakan langkah strategis Ditjenpas untuk memastikan lapas di Sultra tidak lagi menjadi tempat kendali jaringan narkoba.
Proses pemindahan keenam napi dilaksanakan dengan pengamanan super ketat. Sebanyak 16 petugas gabungan dari Brimob Polda Sultra dan Ditjenpas mengawal para napi dari lapas hingga Bandara Haluoleo Kendari.
Selama perjalanan, para napi ditutup matanya guna mencegah segala bentuk komunikasi dengan pihak luar.
Sebelum diberangkatkan, para napi menjalani asesmen dan pemeriksaan internal.
Hasil investigasi menunjukkan adanya pola komunikasi terselubung dengan pengendali jaringan di luar melalui penyalahgunaan alat komunikasi.
Sulardi menegaskan bahwa pemindahan ke Lapas berkeamanan maksimum seperti Nusakambangan adalah langkah pembinaan dan pengamanan, bukan hukuman tambahan.
“Kami ingin menciptakan lapas yang benar-benar bersih dari praktik ilegal, terutama peredaran narkoba,” ujarnya.
Ditjenpas Sultra berkomitmen terus memantau perilaku napi lainnya demi menjaga lapas tetap tertib dan kondusif, bebas dari aktivitas pengendalian narkoba dari balik jeruji besi. (red)










