JAKARTA – Skandal besar mengguncang institusi Polri. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga kuat menerima “uang keamanan” dari bandar narkoba kelas kakap, Koko Erwin. Dugaan ini dibongkar langsung oleh Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyebut uang tersebut disetorkan oleh mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kepada AKBP Didik.

“Intinya uang keamanan yang diberikan oleh Kasat Narkoba ke Kapolresnya. Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika? Biaya keamanan lah buat Kapolresnya itu,” tegas Brigjen Eko di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kasus ini bermula dari ambisi sang Kapolres yang ingin memiliki mobil Toyota Alphard keluaran terbaru seharga Rp 1,8 miliar.

Demi mewujudkan keinginan atasannya, AKP Malaungi berkomunikasi dengan Koko Erwin. Sang bandar kemudian menyerahkan uang Rp 1 miliar serta 488 gram sabu sebagai bentuk suap agar bisnis haramnya di wilayah hukum Polres Bima Kota berjalan mulus tanpa gangguan.

Setelah sempat buron, Koko Erwin akhirnya berhasil diringkus oleh Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (26/2/2026). Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia guna menghindari kejaran petugas.

“Pelaku ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial A dan R yang membantu proses pelariannya,” ungkap Kasatgas NIC, Kombes Pol. Kevin Leleury.

Koko Erwin sendiri diketahui merupakan pemain lama sekaligus residivis kasus narkoba yang pernah divonis di Makassar pada tahun 2018 silam. Kini, kepolisian tengah mendalami lebih lanjut keterlibatan personel lain dalam jaringan maut ini. (red)

58 / 100 Skor SEO