JAKARTA — Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rocky Candra, mengungkap adanya laporan terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, di Gedung DPR pada Rabu (3/9/2025).
Menurut Rocky, laporan tersebut datang dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat. Laporan itu menyoroti dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT Putra Dharmawan Pratama (PDP).
“Beberapa waktu yang lalu, saya kunjungan ke Sulawesi Tenggara. Ada banyak sekali laporan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan oleh PT Putra Dharmawan Pratama yang berlokasi di Kolaka Utara,” ungkap Rocky.
Ia menjelaskan bahwa dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut dilakukan di kawasan hutan produksi tanpa adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi sedimen pond, yakni saluran drainase dan kolam pengendapan untuk mengendalikan limbah.
Lebih lanjut, Rocky Candra juga menyoroti dugaan bahwa PT PDP melakukan pemuatan bijih nikel tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
“Jadi, banyak ada beberapa lembaga LSM melaporkan kepada saya, dan tadi diingatkan kembali dari masyarakat di Sulawesi Tenggara agar PT PDP dapat diproses sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden RI pada saat pembacaan pidatonya di sidang MPR berkaitan dengan mafia-mafia tambang untuk segera diberantas,” tegasnya.
Hingga artikel ini ditayangkan, awak media masih berupaya untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak manajemen PT Putra Dharmawan Pratama (PDP) terkait dugaan yang disampaikan oleh Anggota DPR, Rocky Candra. Pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan tanggapan resmi seputar laporan aktivitas pertambangan ilegal yang dituduhkan. (red)