Metropolis

DLHK Kendari Pastikan Pemanfaatan Lahan ASR di Teluk Kendari Penuhi Aspek Tata Ruang dan Hukum

142
×

DLHK Kendari Pastikan Pemanfaatan Lahan ASR di Teluk Kendari Penuhi Aspek Tata Ruang dan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana

KENDARI, – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan pembukaan lahan milik Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) di Kawasan Teluk Kendari telah sesuai dengan regulasi tata ruang yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab polemik yang mungkin timbul terkait pemanfaatan kawasan strategis tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, menjelaskan bahwa dasar hukum aktivitas pembukaan lahan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Perwali tersebut secara spesifik mengatur pengembangan kawasan Teluk Kendari yang telah ditetapkan sebagai wilayah pengembangan kota, termasuk untuk pembangunan Central Business District (CBD).

“Zona Teluk Kendari merupakan area yang sudah diperuntukkan untuk pengembangan. Aktivitas pemanfaatan lahan di sana sesuai dengan ketentuan tata ruang,” ungkap Erlis di Kendari, Kamis (27/11/2025).

Lebih lanjut, Erlis menerangkan bahwa lokasi pembukaan lahan milik ASR masuk dalam kategori Areal Peruntukan Lain (APL). Status APL ini memberikan ruang bagi pemanfaatan lahan untuk berbagai kegiatan seperti perdagangan, jasa, dan pembangunan permukiman, asalkan tetap selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR Kota Kendari.

Menurut DLHK, setiap kegiatan pemanfaatan ruang di APL wajib mengikuti prosedur perizinan, verifikasi lingkungan, dan kajian teknis. Pihak DLHK menekankan bahwa aspek lingkungan menjadi prioritas utama agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif.

“Pihak pengelola lahan telah mengajukan izin ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar. Hal itu menjadi bukti bahwa proses pemanfaatan lahan mengikuti jalur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Pemkot Kendari, melalui DLHK, berkomitmen untuk terus melakukan monitoring terhadap aktivitas pengelolaan lahan tersebut. Pengawasan ini penting untuk memastikan pengembangan kawasan tetap berada dalam koridor pembangunan berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.

“Pemkot Kendari berkomitmen memastikan setiap kegiatan pengembangan kawasan berjalan tertib, terarah, dan sesuai aturan,” pungkas Erlis.

Penegasan dari DLHK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada publik terkait pemanfaatan lahan di Kawasan Teluk Kendari yang merupakan salah satu landmark strategis Kota Kendari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!