Peristiwa

Desakan DPR ke Istana, Tarik Segera Polisi Aktif dari Kementerian, Putusan MK Jamin Kepastian Hukum

25
×

Desakan DPR ke Istana, Tarik Segera Polisi Aktif dari Kementerian, Putusan MK Jamin Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta,  — Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menarik anggota Polri aktif yang saat ini masih menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian, lembaga, atau badan. Desakan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri dari institusi Polri.

Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut dibacakan dalam sidang pleno dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Presiden Prabowo adalah seorang presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi, apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Benny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/11/2025).

“Karena itu, kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” lanjut politikus Partai Demokrat tersebut.

Benny Harman berpandangan bahwa putusan yang dikeluarkan MK tersebut terbilang adil dan memberikan kepastian hukum yang jelas. Menurutnya, putusan itu memberikan pilihan tegas bagi anggota polisi.

“Jadi mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” jelas Benny.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak (expressis verbis) bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil, termasuk penugasan berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.

Benny menambahkan, larangan Kapolri menunjuk anggotanya menduduki jabatan sipil ini sejalan dengan prinsip rule of law (negara hukum) yang selama ini disuarakan oleh Presiden Prabowo.

“Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” pungkasnya.

MK memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, yang secara efektif mengakhiri praktik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa adanya pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!