KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak segera memproses Tri Firdaus Akbarsya, Komisaris Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dari skandal tambang ilegal Blok Mandiodo.
Tuntutan ini disampaikan oleh Konsorsium Pemerhati Keadilan dan Hukum Sultra (KPKH Sultra) di Kendari.
Tri Firdaus Akbarsya diduga menikmati aliran dana dari penjualan “dokumen terbang” (Dokter) ore nikel ilegal.
KPKH Sultra menuding, berdasarkan fakta persidangan kasus sebelumnya, komisi ilegal sebesar $3,5 per Metrik Ton dari total harga jual $6 per MT mengalir ke rekening Tri Firdaus.
Mereka mendesak Kejati segera menangkap dan memproses hukum Tri Firdaus.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh Ilham, saat menemui massa, menjamin profesionalitas penyidik.
Namun, ia memberi catatan tegas soal pembuktian.
“Alat bukti itu tidak bisa cuma satu. Kalau Rudi (terpidana) mengatakan Tri terlibat, itu harus didukung oleh alat bukti lain,” kata Ilham.
Ia bahkan menyebut, informasi yang ia peroleh menunjukkan nama Tri Firdaus Akbarsyah tidak disebut sama sekali dalam putusan akhir hakim kasus yang sudah inkracht.
Ilham menjelaskan, tim penyidik Kejati Sultra sedang terhambat lantaran sibuk dengan tugas di luar daerah, termasuk proses penggeledahan terkait kasus lain di Makassar.
Selain ke Kejati, KPKH Sultra juga mendesak Kementerian ESDM mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TMM karena diduga menambang di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sementara itu, DPRD Sultra diminta memanggil Kepala Kejati untuk mendesak percepatan penanganan kasus, khususnya terhadap Komisaris Utama PT TMM. (red)










