KENDARI – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara mengenai sorotan publik terhadap bekas galian tambang di Pulau Laburoko yang hingga kini belum maksimal.

Melalui Juru Bicara (Jubir) Perhapi Sultra, Ahmad Faisal, ST , organisasi para ahli tambang ini menegaskan bahwa keberadaan Jaminan Reklamasi (Jamrek) bukanlah alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan.

Pernyataan ini merupakan penegasan dari Ketua Perhapi Sultra, Ir. Afdhal, ST, MPWK , terkait tanggung jawab moral dan hukum para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ahmad Faisal menekankan bahwa penempatan dana Jamrek di bank tidak serta-merta menggugurkan kewajiban fisik perusahaan di lapangan.

“Dengan adanya jaminan reklamasi, bukan berarti pemilik IUP tidak boleh melakukan kegiatan reklamasi. Walaupun sudah ada penempatan Jamrek, pemilik IUP tetap harus melakukan reklamasi,” tegas Faisal menyampaikan pesan Ketua Perhapi Sultra, Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa kewajiban ini diatur secara eksplisit dalam regulasi pertambangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika sebuah perusahaan mengabaikan pascatambang, mereka tidak hanya mengganggu administrasi, tetapi juga berpotensi terancam hukuman pidana.

Terkait kondisi spesifik di Pulau Laburoko, Ahmad Faisal menyebutkan bahwa ragu masih menelusuri informasi valid mengenai riwayat kegiatan di lokasi tersebut. Mungkin Sultra ingin memastikan apakah perusahaan pernah berupaya melakukan reklamasi namun tidak berhasil, atau memang tidak pernah dilakukan sama sekali.

“Kami belum bisa memberikan tanggapan final karena masih menunggu informasi valid. Harus diketahui dulu apakah pernah melakukan upaya reklamasi atau memang sama sekali tidak pernah,” tambahnya.

Selain aktivitas fisik, Perhapi Sultra juga menyoroti pentingnya penelusuran dana Jamrek yang telah ditempatkan perusahaan, mulai dari besarannya hingga bank penyimpanannya. Mengingat aktivitas di Laburoko diperkirakan berlangsung sebelum pemberian izin kepada pemerintah pusat pada tahun 2020, pengawasan saat itu seharusnya berada di bawah izin pemerintah daerah.

Langkah penelusuran riwayat aktivitas tambang ini dinilai krusial untuk memastikan setiap jengkal tanah yang telah digali dikembalikan fungsinya sesuai aturan, demi mencegah dampak lingkungan yang lebih luas di Sulawesi Tenggara. (red)

8 / 100 Skor SEO