JAKARTA, — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendesak 71 perusahaan korporasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan agar segera melunasi denda administratif yang totalnya mencapai Rp 38,6 triliun. Hingga Senin (8/12/2025), dana yang berhasil terkumpul dari pembayaran denda baru mencapai Rp 2,2 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di Kejaksaan Agung, Jakarta, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban negara adalah hal utama, dan Satgas siap menempuh jalur hukum bagi perusahaan yang membandel.
“Itu sudah dilakukan penagihan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” kata Barita.
Satgas PKH, yang melibatkan 12 kementerian/lembaga termasuk BPKP untuk penghitungan, membagi penagihan denda menjadi dua sektor.
Sebanyak 49 korporasi kelapa sawit ditagih denda senilai Rp 9,42 triliun. Sementara 22 perusahaan di sektor pertambangan dikenakan denda yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp 29,2 triliun. Total tagihan keseluruhan mencapai Rp 38,6 triliun.
“Perhitungan ini dilakukan oleh BPKP, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” imbuh Barita.
Meskipun nilai tagihan sangat besar, realisasi pembayaran hingga awal Desember 2025 masih jauh dari target.
-
Sektor Sawit: Dari 49 perkebunan sawit yang dipanggil, 33 korporasi telah hadir. Sebanyak 15 PT di antaranya sudah membayar denda senilai Rp 1,7 triliun, dan 5 PT menyatakan siap membayar.
-
Sektor Tambang: Dari 22 perusahaan tambang yang masuk jadwal tagih, 13 telah hadir. Namun, baru satu korporasi yang sudah membayar denda, senilai Rp 500 miliar.
Secara total, denda yang telah dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan ini baru mencapai Rp 2,2 triliun (Rp 1,7 T + Rp 0,5 T).
Barita menerangkan, terdapat sejumlah korporasi yang mengajukan keberatan denda. Kendati demikian, Satgas memberikan ruang dialog sambil menegaskan bahwa kewajiban dan hak negara menjadi hal yang harus dipenuhi.
Barita mengimbau 71 korporasi tersebut untuk bersikap kooperatif dan segera menyelesaikan tagihan denda. Jika upaya pemenuhan kewajiban administrasi ini tidak diindahkan, Satgas PKH tidak akan segan menggunakan instrumen hukum yang dimiliki.
“Langkah-langkah hukum sesuai dengan kewenangan dan regulasi akan dilaksanakan,” tegasnya.
Sebagai informasi, hingga 8 Desember 2025, Satgas PKH telah berhasil menertibkan kawasan hutan seluas 3.771.467,31 hektar.
Lahan yang telah diamankan tersebut sebagian besar diserahkan kepada BUMN, yakni 1.504.625,21 hektar diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara, dan 81.793 hektar diserahkan ke Taman Nasional Tesso Nilo. Sisanya, sekitar 2,18 juta hektar, masih dalam tahap klasifikasi. (red)










