Bombana – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bergerak cepat anggota aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Dua lokasi digerebek, mulai dari penambangan emas ilegal hingga gudang pelindung mineral.
Penindakan yang dipimpin Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo Sibarani, ini dilakukan pada Jumat (6/3/2026). Polisi menyasar lokasi yang diduga masuk ke area konsesi PT AABI dan PT Panca Logam.
“Kami telah menindak dua lokasi berbeda berupa lokasi penambangan emas ilegal dan kegiatan penampungan batu antimoni yang diduga hasil tambang tanpa izin,” ujar Sardo dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Kronologi Penggerebekan:
Lokasi 1 (Desa Wumbubangka): Pukul 17.00 Wita, tim menyatroni tambang emas ilegal di Kec. Rarowatu. Di sini, polisi menyita alat bukti berupa 2 mesin diesel (dongfeng) dan 2 mesin penyedot udara. Empat Saksi diperiksa, dan polisi tengah memburu sosok berinisal N yang diduga sebagai pengelola.
Lokasi 2 (Kelurahan Lameroro): Pukul 23.00 Wita, petugas menemukan gudang pelindung batu antimoni ilegal. Hasilnya mengejutkan, polisi menyita sekitar 20 ton batu antimoni dalam karung yang tidak memiliki dokumen asal-usul yang sah.
Para pelaku tidak main-main dalam menghadapi jeratan hukum. Mereka berpotensi dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar ,” tegas Sardo.
Hingga saat ini, total 8 orang Saksi telah diamankan ke kantor polisi untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap aktor intelektual di balik pencurian ilegal tersebut. (red)



Tinggalkan Balasan