JAKARTA – Praktik kencing solar bersubsidi kembali membuat negara merugi. Kali ini, tak tanggung-tanggung, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di berbagai wilayah di Indonesia. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 84,5 miliar!
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025), membeberkan dua kasus besar yang berhasil diungkap.
Kencing Solar Tersebar di Tiga Wilayah, Kerugian Rp 82,5 Miliar!
Kasus pertama, menurut Nunung, melibatkan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di tiga wilayah berbeda: Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Parung (Kabupaten Bogor, Jawa Barat), dan Sukoharjo (Jawa Tengah).
Di Banjarmasin, tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, polisi melakukan penindakan pada Kamis, 1 Mei 2025. Dua tersangka berinisial MM dan AM ditangkap. Keduanya berperan sebagai koordinator gudang dan sopir truk.
Tak lama berselang, pada Senin, 2 Juni 2025, giliran Parung, Kabupaten Bogor, yang digerebek. Di Gang Pelangi, Kampung Binong, Dusun Iwul, Kecamatan Parung, seorang pemodal penyalahgunaan solar bersubsidi berhasil diringkus.
Kemudian, di Dusun II, Kelurahan Luwang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, polisi berhasil mengamankan lima tersangka pada Minggu, 1 Juni 2025. Para pelaku ini terdiri dari pemodal dan sopir truk yang terlibat dalam aksi kencing solar.
“Aktivitas para pelaku telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 82,5 miliar,” jelas Nunung.
Dari pengungkapan kasus ini, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti fantastis. Di antaranya, 12 unit kendaraan pengangkut BBM, 20.283 liter bio solar, 37 buah kempu tempat penampungan BBM, 16 drum berkapasitas 200 liter, 5 mesin pompa, dan 68 buah barcode pengisian Solar bersubsidi.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya pun tak main-main, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Kasus Karawang: Dua Tersangka, Negara Rugi Rp 2 Miliar Lebih
Selain itu, Bareskrim juga mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dari kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2.007.500.000.
Nunung merinci, pihaknya menahan dua tersangka, yakni AS sebagai koordinator gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar dan H sebagai sopir truk yang membeli dan mengangkut Solar bersubsidi dari SPBU.
Barang bukti yang disita meliputi 1.000 liter solar, satu unit jerigen berwarna hijau, dan dua unit kempu. Sama seperti kasus sebelumnya, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Dengan demikian, total kerugian negara akibat ulah para penyeleweng solar ini mencapai Rp 84,5 miliar. Praktik ilegal ini tentu sangat merugikan masyarakat dan negara yang telah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi BBM. (red)