KENDARI – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Cabang Kendari meminta media massa untuk lebih berimbang dalam memberitakan kasus dugaan tambang nikel ilegal yang menyeret nama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang.
Ketua GPMI Kendari, Anas, menilai sejumlah pemberitaan yang beredar di media dan media sosial terlalu dini menyimpulkan status hukum Anton Timbang sebagai tersangka.
“Kami meminta media untuk lebih berimbang dalam memberitakan kasus ini. Proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka secara resmi,” ujar Anas dalam keterangannya di Kendari.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak terverifikasi berpotensi menyesatkan opini publik serta mencederai prinsip praduga tak bersalah dalam proses hukum.
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal Polri memberikan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan dugaan tambang ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengatakan penyidik memang telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
“Keputusan gelar menetapkan Direktur Utama sebagai tersangka. Tapi ketetapannya belum saya tanda tangani,” ujar Irhamni.
Ia menjelaskan gelar perkara dilakukan pada 3 Maret 2026 dan dalam forum tersebut penyidik menilai perkara tersebut telah memenuhi dua alat bukti.

Namun, penetapan tersangka secara resmi masih menunggu proses administrasi berupa penandatanganan dokumen oleh pimpinan penyidik.
GPMI Ingatkan Media Jaga Etika Jurnalistik
Menanggapi situasi itu, GPMI mengingatkan agar media massa tetap mematuhi kode etik jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada publik.
Menurut Anas, setiap informasi yang dipublikasikan harus didasarkan pada fakta serta data yang telah diverifikasi secara menyeluruh.
“Pers memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk opini publik. Karena itu kami berharap media tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan profesionalitas,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum sebelum menarik kesimpulan terkait kasus tersebut.
“Jangan sampai informasi yang belum final justru memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutupnya. (red)


Tinggalkan Balasan