KENDARI, – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali memperkuat sinergi dengan sektor perbankan daerah dalam upaya meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) antara Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bank Sultra, yang digelar di Gedung Tower Bank Sultra.
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Irsan Basalamah, S.T., M.T., dan Direktur Pemasaran Bank Sultra, Ronal Siahaan.
Turut hadir dalam acara tersebut, PPK Rumah Swadaya, PSU dan Kawasan Permukiman, Lili Damayanto, S.T. Sinergi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Program BSPS adalah inisiatif pemerintah pusat yang bertujuan memberikan bantuan dana stimulan kepada MBR agar bisa memiliki rumah yang layak huni.
Program ini mengusung prinsip gotong royong, di mana bantuan dana sebesar Rp20 juta per unit digunakan untuk membeli bahan bangunan, sementara proses pengerjaan konstruksi rumah dilakukan secara swadaya oleh penerima bantuan, dibantu oleh masyarakat sekitar.
Untuk tahun 2025, Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan alokasi 1.129 unit rumah yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Dengan ditunjuknya Bank Sultra sebagai bank penyalur berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan teknis, proses penyaluran dana diharapkan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Melalui program BSPS ini, pemerintah dan Bank Sultra berkomitmen untuk bersama-sama mendukung percepatan pencapaian target pengentasan rumah tidak layak huni di Sulawesi Tenggara, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang lebih layak dan sehat. (red)










