GOWA – Sidang kasus pabrik uang palsu yang melibatkan Annar Salahuddin Sampetoding di Pengadilan Negeri Gowa, Rabu (27/8), diwarnai pengakuan mengejutkan.
Terdakwa yang diketahui merupakan pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar itu mengklaim bahwa ia diminta sejumlah uang oleh jaksa agar mendapat keringanan hukuman.
Annar mengungkapkan, awalnya jaksa meminta Rp5 miliar agar ia bisa bebas dari jeratan hukum.
Karena tidak sanggup, jaksa menurunkan permintaan itu menjadi Rp1 miliar dengan janji hukuman hanya satu tahun penjara.
“Saya sudah buka-bukaan tadi, saya dimintai uang Rp5 M untuk supaya bebas dari hukum katanya,” ujar Annar setelah persidangan.
“Saya katakan tidak mampu kalau 5 M. Kemudian 1 M dengan ancaman hukuman 1 tahun,” tambahnya.
Namun, Annar mengaku tidak memenuhi permintaan tersebut. Akibatnya, ia kaget saat jaksa tiba-tiba membacakan tuntutan delapan tahun penjara.
“Saya juga kaget ini, tiga minggu lalu penyampaian dari pidana umum, kalau ini tuntutannya satu tahun, tapi tiba-tiba jadi delapan tahun,” terangnya. Annar bahkan mengklaim istrinya sempat diancam akan dituntut delapan tahun.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gowa, ST Nurdaliah, membantah keras klaim Annar.
“Itu tidak benar dan tidak ada hal seperti itu,” tegas Nurdaliah kepada CNNIndonesia.com.
Nurdaliah menjelaskan, tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum sepenuhnya berdasarkan pada keterangan saksi dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Ya benar (sesuai fakta-fakta persidangan), kan teman-teman juga mengikuti dari awal sampai sekarang dan sudah tahu fakta persidangannya,” ujarnya.
Annar Salahuddin menyatakan, ia akan melaporkan dugaan pemerasan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar (St.) Burhanuddin.**