JAKARTA, — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Ridwan Bae, merespons tegas tudingan dugaan suap dan pungutan liar (pungli) dalam sejumlah proyek infrastruktur di Sultra. Tuduhan tersebut sebelumnya disuarakan massa aksi unjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ridwan Bae menegaskan bahwa program aspirasi yang ia perjuangkan, khususnya yang masuk kategori Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) tahun 2025, harus berjalan tanpa pungutan sepeser pun. Ia bahkan secara eksplisit menyatakan bahwa tindakan pungutan yang mengatasnamakan dirinya merupakan penipuan.
Penegasan ini termuat dalam surat resmi klarifikasi dan peringatan keras yang dikirimkan Ridwan Bae kepada mitra kerjanya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah.
Surat bernomor 094/RB – A360/V/2025 perihal Penyampaian, tertanggal 8 Mei 2025, ditujukan kepada Kepala BWS Sulawesi IV Kendari, Kepala Balai Prasarana Permukiman, Kepala Balai Pengelola Jalan Nasional, serta Kepala Satker Penyediaan Perumahan Wilayah Sulawesi Tenggara.
Isi surat tersebut secara tegas menyebutkan:
“Bersama ini kami sampaikan bahwa sehubungan dengan kegiatan program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) tahun 2025 khususnya aspirasi sebagian masyarakat Sulawesi Tenggara yang saya perjuangkan… dengan ini saya tegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apapun, serta tidak mentolerir kepada pihak manapun yang mengatasnamakan saya pribadi melakukan pungutan pada semua kegiatan IBM maupun kegiatan di luar IBM yang bersifat proyek di lingkungan Kementerian PUPR,” demikian bunyi kutipan surat yang diperoleh Perdetiknews.com.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan stafnya, Ridwan Bae menekankan bahwa praktik pungutan atas program aspirasi adalah ilegal dan merupakan tindakan kriminal penipuan.
“Setiap program yang saya perjuangkan untuk Sultra adalah murni untuk kepentingan rakyat dan gratis. Saya tegaskan, tidak ada pungutan di situ. Kalau sampai ada yang melakukan pungutan, itu berarti penipuan yang mengatasnamakan saya atau institusi,” ujar Ridwan Bae.
Ia meminta masyarakat penerima manfaat untuk segera melaporkan jika ada pihak yang mencoba memotong atau meminta imbalan. Pihak yang melakukan pungutan, lanjutnya, akan berhadapan dengan hukum.
Sebelumnya, pada Jumat (7/11/25), puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) dan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK. Mereka mendesak KPK mengusut tuntas dugaan korupsi, suap, dan pungli pada proyek infrastruktur di Sultra, termasuk Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI).
Aksi tersebut menuding adanya keterlibatan oknum anggota DPR RI Dapil Sultra berinisial RB, serta Kepala BWS Wilayah IV Kendari dan Satuan Kerja (Satker) BWS Wilayah IV Kendari.
Surat peringatan Ridwan Bae, yang dikirimkan sebelum aksi massa digelar, dianggap sebagai langkah preventif untuk memastikan pengawasan internal proyek berjalan optimal dan menepis tudingan adanya “permainan proyek” seperti yang disuarakan oleh demonstran.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai kelanjutan penanganan laporan dan penyerahan bukti-bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Sultra tersebut. (RED)










