Ekobis

Ahmad Faisal Perhapi Sultra: RKAB Satu Tahun Ciptakan Ladang Basah Pungli, KPK Harus Turun Tangan!

382
×

Ahmad Faisal Perhapi Sultra: RKAB Satu Tahun Ciptakan Ladang Basah Pungli, KPK Harus Turun Tangan!

Sebarkan artikel ini
Ahmad Faisal, ST Juru Bicara PERHAPI Sultra Bersama Prof DR. Ir Abrar Saleng, SH, MH pakar hukum pertambangan

KENDARI, – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulawesi Tenggara melontarkan tudingan serius terkait perubahan mendadak masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan.

Dari semula tiga tahun, kini kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkasnya menjadi hanya satu tahun. Perhapi Sultra menduga kuat ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan modus sistematis untuk praktik pungutan liar (pungli) di tubuh kementerian.

Ahmad Faisal, Juru Bicara Perhapi Sulawesi Tenggara, menyatakan keheranannya atas kebijakan yang ia nilai muncul tanpa dasar aspirasi jelas. “Tidak ada aspirasi dari masyarakat. Tiba-tiba Komisi VII DPR RI, yang ketuanya satu partai dengan Menteri ESDM RI, langsung diamini oleh Ditjen Minerba. Ini aneh dan patut dicurigai,” tegas Faisal di Kendari, Selasa (29/7/2025).

Faisal mencurigai bahwa dalih “tata kelola” yang digunakan untuk membenarkan perubahan ini hanyalah kamuflase. Ia melihat adanya potensi transaksional yang sangat terbuka, di mana perubahan masa berlaku RKAB menjadi satu tahun bisa menciptakan sumber “pendapatan haram” yang mengalir setiap tahunnya.

Dana ini, diduga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik, kelompok, atau bahkan pribadi oknum-oknum tertentu. “Ini mencoreng integritas para petinggi teknis di lingkungan Ditjen Minerba, bahkan mempertaruhkan nama baik almamater mereka,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Faisal mengindikasikan bahwa dugaan transaksional ini mungkin berbentuk tawaran konsultan dari oknum penyelenggara. Tawaran ini, diduga datang dengan tarif di atas rata-rata, berkedok “Solusi Versus Selisih”, yang pada dasarnya merupakan praktik suap antara pemberi dan penerima.

Dampak dari kebijakan yang diduga bermotif pungli ini, menurut Perhapi Sultra, sangat merugikan. Selain diduga menghambat penerimaan negara dan mengurangi pendapatan asli daerah, kebijakan ini juga diduga mengganggu iklim investasi dan keberlangsungan industri hilirisasi mineral.

Lagi Viral, Baca Juga  Libur Bingung Mau Ngapain? Kendari Punya Jawaban "aMayzing" di Swiss-Belhotel!

“Kami tidak bisa membayangkan kerugian yang ditimbulkan bagi penyedia peralatan super jumbo seperti ekskavator PC 1000 yang harus parkir karena kebijakan sepihak ini,” keluhnya. Kontrak-kontrak besar yang telah disusun berdasarkan RKAB tiga tahun diduga kini hancur, menyebabkan kerugian finansial yang fantastis dan ancaman penunggakan pajak alat berat.

Melihat potensi praktik kotor ini, Ahmad Faisal secara terbuka menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan. Ia mendesak agar server berbasis OSS ESDM untuk pengurusan RKAB dapat diakses oleh KPK sebagai tindakan pencegahan dan pengawasan melekat terhadap dugaan praktik kotor tersebut.

“KPK harus bertindak sebagai pengawas. Bahkan, bila perlu, KPK bisa menyamar sebagai pemohon dari salah satu korporasi untuk membuktikan dugaan ini. Jika hal ini terjadi (terbukti ada pungli), berarti negara masih belum baik-baik saja,” tantangnya.

Faisal juga meminta KPK menetapkan batas waktu jelas untuk jawaban dan persetujuan permohonan RKAB, agar tidak merugikan waktu pelaku usaha. Ia menegaskan, Kementerian ESDM seharusnya mengundang asosiasi pertambangan untuk berdiskusi, bukan justru memicu penolakan yang berujung gugatan hukum.

“Praktik transaksional seperti ini memang sulit dibuktikan karena pelakunya pandai, sistematis, dan terlatih. Untuk menghilangkan atau membatasi dugaan transaksional ini, sebaiknya RKAB atau sejenisnya seharusnya dihilangkan saja,” tutup Ahmad Faisal dengan tegas. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!