Kendari, – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Dra. Apt. Hj. Harmawati, M.Kes, serius menggarap upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA.
Kegiatan yang menyasar kalangan akademisi ini digelar pada 24 Juli 2025 di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sorumba, Kota Kendari.
Sosialisasi ini melibatkan langsung perguruan tinggi, dengan kehadiran Wakil Direktur III Rektor Mandala Waluya, narasumber ahli, perwakilan TS Apoteker, serta ratusan mahasiswa dari Universitas Halu Oleo (UHO) dan Mandala Waluya.
Suasana interaktif terlihat jelas, menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami bahaya NAPZA.
Hj. Harmawati menegaskan bahwa kehadirannya dalam forum tersebut bukan semata karena jabatannya sebagai wakil rakyat.
“Saya hadir sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat yang telah memberikan amanah, khususnya bagi para apoteker. Kegiatan ini adalah wujud nyata tugas dan tanggung jawab saya dalam membawa kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan masa depan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa masalah penyalahgunaan narkoba kini telah melampaui isu hukum biasa. Ini adalah persoalan kompleks yang mengancam kesehatan masyarakat, pendidikan, bahkan ketahanan bangsa.
Harmawati menekankan bahwa korban tidak memandang usia, status sosial, maupun latar belakang pendidikan.
“Oleh karena itu, upaya pencegahan harus melibatkan semua pihak, termasuk tenaga kesehatan, civitas akademika, dan tentu saja mahasiswa sebagai agen perubahan,” tegasnya.
Perda Nomor 7 Tahun 2019, jelas Harmawati, merupakan cerminan keseriusan Pemerintah Provinsi Sultra dalam menghadirkan kebijakan komprehensif.
“Dari edukasi, pencegahan dini, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat, semua terangkum dalam regulasi ini. Di sinilah peran apoteker dan mahasiswa menjadi sangat strategis,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hj. Harmawati mendorong semangat kewirausahaan di kalangan mahasiswa.
Menurutnya, di era dinamis ini, entrepreneurship tidak hanya sekadar membangun bisnis, tetapi juga menjadi solusi inovatif untuk berbagai persoalan sosial, termasuk ancaman narkoba.
Ia membayangkan mahasiswa farmasi menciptakan produk herbal penenang jiwa untuk rehabilitasi, mahasiswa teknik mengembangkan aplikasi rehabilitasi berbasis teknologi, atau mahasiswa komunikasi merancang kampanye anti-narkoba yang viral dan menyentuh hati.
“Ini adalah entrepreneurship yang lahir dari empati, bergerak dari kepedulian, dan bertujuan menyelesaikan masalah nyata di masyarakat,” pungkas Harmawati.
Mengutip pepatah, ia menambahkan, “Semangat kewirausahaan bukan sekadar mencetak uang, tapi menciptakan perubahan dan meninggalkan jejak manfaat untuk sesama.”
Di akhir sesi, Hj. Harmawati mengajak seluruh peserta untuk tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga aktif berdiskusi dan bersedia menjadi Duta Anti-Narkoba di lingkungan masing-masing. (Red)