Kriminal

KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Dua Senpi dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Obaja

89
×

KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Dua Senpi dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Obaja

Sebarkan artikel ini
Jejak Uang Tunai dan Senpi dalam Penggeledahan KPK di Kediaman Topan Obaja

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api (senpi) dari rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) pada Rabu (2/7/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

“Jadi, di lokasi tersebut ditemukan uang tunai sejumlah 28 pak dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Budi menjelaskan, KPK akan mendalami asal muasal uang tersebut, termasuk kemungkinan aliran dana tersebut. Selain uang, dua senjata api juga turut disita. “Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik, dan dikoordinasikan dengan pihak terkait, dalam hal ini pihak Kepolisian,” kata Budi.

Dua senpi yang disita terdiri dari satu pistol Beretta dengan tujuh butir amunisi dan satu senapan angin dengan dua pak amunisi.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan mengamankan sejumlah dokumen terkait yang dibutuhkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. “KPK akan terus menelusuri terkait dengan bukti-bukti yang mungkin nanti juga berada di tempat-tempat lainnya, sehingga KPK masih terus melakukan penggeledahan,” tegas Budi.

 

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Juni 2025, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen
  3. Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
  4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG
  5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN
Lagi Viral, Baca Juga  Tambang Nikel PT BSJ di Konawe Utara Terancam, Diduga Rambah Hutan Lindung Puluhan Hektare

Klaster pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut meliputi:

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar.
  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.
  • Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025.
  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Klaster kedua terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu:

  • Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar.
  • Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi suap. Sementara penerima dana suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!