KENDARI – Jagat birokrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) dihebohkan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial AHZ, diduga telah melakukan pernikahan siri, tanpa persetujuan istri sahnya. Kini, AHZ harus berurusan dengan pihak kepolisian, dan juga instansi tempatnya bekerja. Laporan dugaan ini telah dilayangkan ke Polsek Poasia, Mei 2025 lalu.

Kasus ini mencuat, setelah LKS, istri sah AHZ, menemukan bukti perselingkuhan suaminya, melalui media sosial. LKS mengaku syok, saat mendapatkan foto dari kerabat suaminya, yang menunjukkan AHZ, bersama seorang wanita berinisial SB, yang diduga selingkuhannya. Tak hanya itu, LKS juga menerima informasi, bahwa AHZ dan SB sudah tinggal bersama, di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

Tak terima dengan perlakuan suaminya, LKS pun langsung bertindak. Pada Jumat (09/05/2025), ia melaporkan dugaan perzinahan ini, ke Polsek Poasia. “Setelah saya buat laporan, saya bersama pengacaraku dan polisi kita gerebek di rumahnya,” ujar LKS, Minggu (22/06/2025), kepada awak media.

LKS tak hanya berhenti, di laporan polisi. Ia juga melaporkan AHZ, ke Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, dan atasan langsung suaminya. Saat ini, kasus dugaan pernikahan tanpa izin ini, sudah bergulir di Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, mengancam karier AHZ, sebagai abdi negara.

Lebih lanjut, LKS mengungkapkan, bahwa ada dua laporan yang ia layangkan, ke pihak kepolisian. Laporan pertama, terkait penelantaran, yang sudah masuk ke Polda Sultra, dan telah menetapkan AHZ sebagai tersangka. Sementara laporan kedua, mengenai perzinahan, ditangani oleh Polsek Poasia. “Laporanku di Polda Sultra sudah ditetapkan tersangka dan di Polsek Poasia terkait perzinahan,” bebernya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Poasia, Iptu Dahlan, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya berjanji, akan segera melakukan gelar perkara, untuk menentukan langkah selanjutnya. “Ini kasusnya sudah pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya kita mau gelar perkara,” tutup Iptu Dahlan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan kembali akan pentingnya integritas, dan kepatuhan terhadap aturan, bagi setiap ASN, terutama dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. (red)

Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
59 / 100 Skor SEO