Peristiwa

Polisi Tangkap Tersangka Penyalur PMI Ilegal di Batam, 8 Calon Pekerja Asal Baubau Diselamatkan

458
×

Polisi Tangkap Tersangka Penyalur PMI Ilegal di Batam, 8 Calon Pekerja Asal Baubau Diselamatkan

Sebarkan artikel ini

BATAM, KEPRI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Em, yang diduga terlibat dalam penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam. Penangkapan Em dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, saat ia tengah mengatur keberangkatan delapan calon PMI ilegal asal Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju Malaysia.

Gerak-gerik tersangka Em terendus oleh petugas helpdesk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Dari hasil monitoring tersebut, petugas kemudian mengamankan total 11 calon PMI (CPMI) non-prosedural. Tiga di antaranya berasal dari Nusa Tenggara Barat, sementara delapan lainnya dari Baubau.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami mendalami keterangan delapan korban yang sudah kami periksa,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mewakili Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., seperti dilansir Kompas.com, Minggu, 22 Juni 2025. Tersangka Em langsung ditahan pada malam penangkapan.

Delapan calon PMI ilegal asal Baubau yang berhasil diselamatkan kini berada di shelter BP3MI Kepri. Mereka tidak hanya didata, tetapi juga diberikan sosialisasi mengenai prosedur aman bekerja di luar negeri serta bahaya menjadi PMI non-prosedural.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari kegiatan monitoring lapangan yang intensif dilakukan oleh petugas helpdesk BP3MI terhadap calon penumpang tujuan Singapura dan Malaysia. Sebelum ditangkap, Em terlihat mengantar kedelapan korban masuk ke area pelabuhan, membagikan tiket, dan mengatur posisi mereka. Gerak-gerik rombongan inilah yang menarik perhatian petugas dan memicu tindakan pencegahan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedelapan CPMI tersebut tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri dan hanya dibekali visa kunjungan selama tiga bulan.

Lagi Viral, Baca Juga  Belum Terima Gaji, 80 Pegawai Disperindag Sultra Terjepit di Bulan Ramadhan

Para korban mengaku telah membayar sekitar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta untuk pembuatan paspor dan visa kepada suami dari salah satu CPMI berinisial M. Selain itu, mereka juga membayar Rp 4 juta per orang kepada Em sebagai pengurus keberangkatan di Batam.

Perang Terhadap Penyaluran Ilegal: OTT dan Pengawasan Diperketat

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Karding menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal. Karding bahkan menyatakan akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di titik-titik keberangkatan yang terindikasi kuat menjadi jalur pengiriman pekerja migran ilegal.

“Saya tahu ada pelabuhan internasional yang tiap hari masih mengirim 100 sampai 200 orang secara ilegal. Saya sedang cari cara untuk masuk dan lakukan OTT di sana. Saya ingin hentikan dan hajar praktik-praktik seperti ini,” ujar Karding dalam sambutan di acara Indonesia-Germany Strategic Partnership: Strengthening Labour Migration Governance in Indonesia, di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 19 Juni 2025.

Karding menekankan bahwa pengiriman pekerja migran secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membuka ruang bagi praktik perdagangan orang serta eksploitasi tenaga kerja. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bisa menyeret korban ke dalam eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.

Untuk menanggulangi hal tersebut, Kementerian P2MI telah membentuk sejumlah instrumen pengawasan, termasuk Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Desk ini melibatkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pencegahan, penanganan kasus, dan perbaikan tata kelola migrasi tenaga kerja.

“Kami ingin perbaikan menyeluruh. Mulai dari kebijakan, pengawasan, hingga pelaporan. Karena itu kami bentuk Desk Perlindungan yang bisa menjangkau langsung titik-titik rawan,” jelas Karding.

Lagi Viral, Baca Juga  Komitmen Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto Mendukung Visi Pembangunan Presiden Prabowo Subianto

Tidak hanya itu, Menteri Karding mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus melakukan OTT terhadap sindikat pengiriman ilegal pekerja migran Indonesia. “Kami tidak bisa lagi hanya mengimbau. Kita perlu penindakan tegas dan sistem yang kuat agar perlindungan pekerja migran betul-betul berjalan,” tandas Karding, seperti dikutip dari laman bp2mi.go.id. (Tribunnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!