Peristiwa

Ditreskrimsus Polda Sultra Selidiki Dugaan Serobot Biosolar oleh Truk PT TAS di Konawe

1242
×

Ditreskrimsus Polda Sultra Selidiki Dugaan Serobot Biosolar oleh Truk PT TAS di Konawe

Sebarkan artikel ini

Konawe,– Komitmen pemerintah untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran tampaknya masih jauh panggang dari api.

Di Konawe, Sulawesi Tenggara, tim Ditreskrimsus Polda Sultra kini tengah menyelidiki dugaan praktik mencolok: truk-truk operasional PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), perusahaan yang bekerja untuk raksasa nikel PT ST Nickel Resources, diduga menggunakan BBM subsidi jenis Solar (Biosolar) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebuah pemandangan yang tak hanya melanggar aturan, tapi juga menampar rasa keadilan masyarakat.

Praktik culas ini bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, melainkan penyalahgunaan yang terang-terangan melanggar hukum.

Ironisnya, solar subsidi yang seharusnya menjadi hak transportasi umum, nelayan kecil, usaha mikro, dan kelompok masyarakat rentan lainnya, justru dinikmati oleh armada-armada industri yang sejatinya wajib menggunakan BBM non-subsidi.

Aktivitas hauling PT ST Nickel Resources juga kembali menuai kritik tajam. Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, diduga menggunakan jalan umum sebagai jalur pengangkutan ore nikel.

Yang lebih mengejutkan, truk-truk mereka disebut membawa muatan hingga 15 ton, hampir dua kali lipat dari batas maksimal yang diperbolehkan. Praktik ini berpotensi merusak infrastruktur jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Abdul Rahman, seorang pengamat energi, menegaskan bahwa seluruh kendaraan operasional perusahaan, termasuk truk PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang menggerus nikel untuk PT ST Nickel Resources, haram hukumnya menenggak BBM subsidi. “Ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang secara gamblang menyebutkan bahwa BBM jenis tertentu (solar subsidi) hanya diperuntukkan bagi transportasi umum, nelayan kecil, usaha mikro, dan kelompok masyarakat lain yang ditentukan. Kendaraan operasional sektor industri, termasuk pertambangan, sama sekali tidak berhak atas jatah ini.

Lagi Viral, Baca Juga  Akselerasi Pembangunan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah Jadi Fokus Rapat Koordinasi Wawali Kendari

Larangan tersebut juga diperkuat oleh Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Konsumen Pengguna dan Kuota Jenis BBM Tertentu. Puncaknya, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengancam penyalahgunaan BBM subsidi dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 60 miliar. Sebuah ancaman yang seharusnya membuat pelaku usaha jeri, namun nyatanya masih diabaikan.

PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), sebagai operator transportasi di sektor pertambangan, mutlak diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Dexlite, Pertamina Dex, atau BBM industri sejenis untuk seluruh armadanya. Demikian pula PT ST Nickel Resources, selaku pemilik dan pengelola tambang, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan operasional mitranya sesuai regulasi, termasuk dalam urusan pasokan BBM dan penggunaan jalan umum.

Idealnya, kedua perusahaan ini membangun fasilitas penampungan BBM industri (Depot Mini/Storage) di dalam kawasan tambang.

Selain efisien, langkah ini adalah wujud kepatuhan hukum. Tak kalah penting, pengawasan internal harus diperketat demi mencegah armada mereka terlibat dalam pembelian BBM subsidi di SPBU umum dan membawa muatan berlebih di jalan umum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk mengonfirmasi langsung ke pihak PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) dan PT ST Nickel Resources terkait dugaan ini.

Abdul Rahman juga mengimbau keras kepada seluruh SPBU untuk menolak pengisian BBM subsidi kepada truk pertambangan yang jelas-jelas tidak memenuhi kriteria konsumen pengguna. “Utamakan pelayanan kepada kelompok masyarakat berhak: transportasi umum, nelayan, dan UMKM,” tegasnya.

Desakan juga dialamatkan kepada pemerintah. BPH Migas, Kementerian ESDM, Dinas Perhubungan, dan aparat penegak hukum diminta untuk segera melakukan pengawasan intensif di SPBU, lokasi tambang, serta jalur-jalur hauling.

Lagi Viral, Baca Juga  Peringatan HUT ke-61 Sultra, Ketergantungan Dana Transfer Pusat Dominasi Anggaran Pembangunan Sultra

“Tindak tegas perusahaan atau individu yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi dan melanggar aturan muatan angkutan,” tutup Rahman.

Desakan agar pemerintah serius menindak pelaku penyalahgunaan ini rupanya mulai membuahkan hasil. Menanggapi informasi yang beredar, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Widjanarko, memberikan respons cepat. “Baik, akan kami tindaklanjuti informasinya. Terima kasih,” ujar Kombes Pol Bambang Widjanarko kepada Perdetiknews. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!