Kendari,  – Perusahaan tambang PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) kembali menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Kali ini, masyarakat menyoroti kemacetan parah yang terjadi di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, akibat aktivitas hauling perusahaan tersebut.

Kemacetan yang mengganggu arus lalu lintas ini memicu kegelisahan warga, hingga akhirnya PT. MCM menerima surat peringatan dari Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Perusahaan ini diduga membandel dengan tidak menjalankan ketentuan dispensasi yang diberikan oleh Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Syaiful, menegaskan bahwa Tim Terpadu telah memiliki komitmen dengan PT. MCM terkait izin dispensasi penggunaan jalan hauling.

“Gakkum Sultra itu berkomitmen dengan PT. MCM terkait dengan rekomendasi pemberian izin untuk dispensasi jalan PT. MCM kepada BPJN,” ungkap Syaiful.

Namun, lanjutnya, PT. MCM diduga tidak menepati kesepakatan yang telah dibuat, khususnya terkait dengan jam operasional hauling yang seharusnya hanya diperbolehkan pada malam hingga subuh.

“Komitmen yang disepakati, aktivitas hauling dari PT. MCM ke jetty PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) hanya dilakukan dari jam 21.00 hingga 05.00 WITA. Namun, kenyataannya, PT. MCM tidak patuh terhadap kesepakatan ini,” tegasnya.

Sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT. MCM antara lain:

  1. Tidak menyerahkan salinan STNK kendaraan, SIM pengemudi, dan KIR kendaraan kepada Dishub Kabupaten Konawe dan Satlantas Konawe.
  2. Melakukan pengangkutan di luar batas waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 21.00–05.00 WITA.
  3. Mengangkut muatan melebihi kapasitas maksimal (MST) 8 ton.
  4. Tidak menjaga kebersihan Jalan Nasional pada akses keluar dan masuk jetty.
  5. Tidak memprioritaskan pengguna jalan umum selama beroperasi di jalan nasional.

Akibat pelanggaran ini, Tim Gakkum Sultra mengeluarkan surat teguran resmi kepada PT. MCM agar segera mematuhi regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. MCM belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan oleh awak media. (Red)

Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
54 / 100 Skor SEO