Kendari – Kasus dugaan pemalsuan dokumen koperasi kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Seorang mantan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri, M.A, dan rekannya, F, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan atribut koperasi secara ilegal.

Laporan tersebut diajukan oleh Sekretaris Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Syarifuddin, S.Pd, yang mewakili pengurus koperasi yang sah. Ia menegaskan bahwa tindakan M.A dan F bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 943 K/Pid/2023 yang telah menetapkan Irwan sebagai Ketua Koperasi yang sah.

Syarifuddin mengungkapkan bahwa kedua eks pengurus itu diduga masih menggunakan kop surat, logo, dan stempel koperasi secara ilegal. Tak hanya itu, mereka juga diduga mengeluarkan invoice tagihan dengan mencantumkan nama F sebagai Ketua dan M.A sebagai Bendahara, meski kepengurusan resmi sudah berganti sejak Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 3 Juli 2021.

“Tindakan ini sangat merugikan koperasi dan anggotanya. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sultra agar segera ditindaklanjuti,” ujar Syarifuddin, Rabu, 5 Februari 2025.

Menurutnya, penyalahgunaan dokumen ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana. Ia menegaskan bahwa koperasi harus dikelola secara profesional tanpa intervensi pihak yang tidak berwenang.

Atas dugaan pemalsuan ini, M.A dan F bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat, yang masing-masing ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara. Selain itu, keduanya juga berpotensi dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang membawa ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Polda Sultra. Syarifuddin berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk menegakkan keadilan.

“Kami percaya hukum akan ditegakkan. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara-cara ilegal seperti ini,” katanya.

Dengan adanya laporan ini, pengurus koperasi yang sah berharap tidak ada lagi penyalahgunaan atribut koperasi yang dapat merugikan anggota. Proses hukum diharapkan berjalan transparan agar tidak ada lagi celah bagi praktik-praktik ilegal di dalam koperasi. (red)

Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →