KENDARI, PERDETIKNEWS.COM — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) dan status Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka.
Organisasi profesi pertambangan itu juga mengusulkan agar pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Desakan tersebut muncul di tengah penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang ditangani Kejaksaan Agung.
PERHAPI Sultra menilai, perkembangan perkara tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pertambangan sekaligus memperbesar manfaat ekonomi bagi daerah penghasil.
Juru Bicara PERHAPI Sultra, Ahmad Faisal, meminta pemerintah mempertimbangkan evaluasi perizinan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk penjatuhan sanksi.
Ia juga mendorong agar pengelolaan sumber daya nikel di Kolaka ke depan memberi ruang lebih besar bagi BUMN dan BUMD.
Dalam usulannya, PERHAPI Sultra menawarkan skema pembagian pengelolaan dengan porsi 60 persen untuk BUMN dan 40 persen untuk BUMD.
Dari porsi BUMD tersebut, 60 persen diusulkan untuk BUMD Kabupaten Kolaka dan 40 persen untuk BUMD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut Ahmad, skema tersebut dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperluas keterlibatan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan, kelayakan usaha, serta kemampuan BUMD dalam menjalankan kegiatan pertambangan secara profesional.
Perkara PT CNI menjadi perhatian setelah Kejaksaan Agung menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Pada 15 Oktober 2026, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka baru.
Kerugian keuangan negara dalam perkara itu, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), disebut mencapai Rp401,65 miliar.
Uang dengan nilai yang sama telah diserahkan PT CNI kepada penyidik pada 28 Agustus 2026 untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.
Pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.
Di luar perkara tersebut, Ahmad juga meminta aparat penegak hukum menelusuri komitmen pemberian saham sebesar 17,8 persen kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka yang pernah diberitakan dalam konteks tender WIUP Blok Lapao-pao pada 2021.
Ia mendorong pemeriksaan terhadap dokumen tender, surat komitmen, serta realisasi kepemilikan saham untuk memastikan apakah komitmen tersebut tercantum dalam dokumen resmi dan bagaimana pelaksanaannya.
Menurut PERHAPI Sultra, penelusuran itu penting agar persoalan yang menyangkut kepentingan daerah dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
PERHAPI Sultra juga meminta pemerintah mengevaluasi status PSN PT CNI. Organisasi tersebut berpandangan, status proyek strategis perlu ditinjau dengan memperhatikan kepatuhan hukum, kepentingan nasional, serta manfaatnya bagi masyarakat di daerah penghasil.
PT CNI tercantum dalam daftar PSN berdasarkan regulasi pemerintah yang diterbitkan pada 2024.
Sementara itu, desakan PERHAPI Sultra untuk mengevaluasi atau mencabut status tersebut merupakan usulan organisasi, bukan keputusan pemerintah yang telah berlaku.
Bagi PERHAPI Sultra, persoalan pertambangan di Kolaka tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut bagaimana kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Keterlibatan BUMN dan BUMD, menurut organisasi itu, patut dikaji sebagai bagian dari upaya memperkuat kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah.
Editor: Ixan



Tinggalkan Balasan