KENDARI — Perkara sengketa kepemilikan saham PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) memasuki babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Yory Yusran dan Joemmy Riesianti Nandrini sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Status tersebut terungkap dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterbitkan Dittipidter Bareskrim Polri pada 8 September 2026 dan ditujukan kepada pelapor, Dian Farizka.
Dalam surat tersebut disebutkan, perkara berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/480/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 30 September 2025.
Perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP, terkait dugaan pemalsuan surat dan pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya.
Surat Bareskrim itu mencantumkan tiga pihak yang sebelumnya berstatus terlapor, yakni Yory Yusran, Joemmy Riesianti Nandrini dan Mintaredja Siantar.
Namun dalam perkembangan penyidikan terbaru, penyidik menerbitkan surat ketetapan tersangka terhadap dua nama, yakni Yory Yusran dan Joemmy Riesianti Nandrini.
Dokumen tersebut juga mencantumkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/670/IX/RES.5.5/2026/Tipidter tertanggal 2 September 2026 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/SPDP/158/IX/RES.5.5/2026/Tipidter tertanggal yang sama.
Dengan demikian, perkara yang sebelumnya telah bergulir sejak laporan polisi pada 2025 kini memasuki tahapan penyidikan dengan penetapan tersangka.
Bareskrim menyatakan langkah selanjutnya adalah menerbitkan surat pemanggilan terhadap para tersangka, melakukan pemeriksaan tersangka dan melanjutkan pemberkasan perkara.
Kasus ini berkaitan erat dengan polemik kepemilikan saham PT BBDM, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, kuasa hukum Iis Elianti, Dian Farizka, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan sejumlah akta perusahaan.
Dalam pemberitaan pada Desember 2025, Dian menyebut laporan tersebut berkaitan antara lain dengan Akta Nomor 6 dan Akta Nomor 7 tanggal 17 April 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Widio Rahardjo, S.H., di Surabaya.
Ia juga mempersoalkan dokumen korporasi sebelumnya dan menyatakan kliennya tidak pernah menandatangani dokumen RUPS LB yang menjadi bagian dari rangkaian perubahan kepemilikan saham.
Laporan itu pada awalnya menyebut tiga pihak yang dilaporkan, yakni Yory Yusran, Joemmy Riesianti Nandrini dan Mintaredja Siantar. Bareskrim kemudian menerbitkan SPDP pada November 2025 dan perkara berkembang hingga penyidikan.
Di sisi lain, posisi Yory Yusran dalam polemik BBDM juga menjadi bagian dari perdebatan panjang mengenai sejarah kepemilikan saham perusahaan.
Pihak yang berseberangan dengan Yory, melalui kuasa hukum Umar Samiun, sebelumnya menyatakan bahwa PT BBDM berkaitan dengan harta perkawinan almarhum Hendarmin Siantar dan istri pertamanya.
Mereka merujuk pada Putusan PN Sidoarjo Nomor 157/Pdt.G/2017/PN.SDA, Putusan PT Jawa Timur Nomor 299/PDT/2018/PT SBY dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2942 K/Pdt/2019.
Dalam pemberitaan Juni 2026, pihak Umar Samiun juga menyoroti posisi Yory yang disebut pernah mendampingi Joemmy Riesianti Nandrini dalam proses banding dan kasasi perkara tersebut.
Namun kubu Yory memiliki versi berbeda. PT BBDM sebelumnya membantah narasi bahwa perseroan berada dalam kondisi status quo maupun mengalami dualisme manajemen.
Yory menyatakan sengketa yang dilaporkan ke Bareskrim berkaitan dengan klaim atas 1.000 saham, sementara perseroan menyatakan saham tersebut telah dialihkan melalui transaksi jual beli pada 15 Mei 2012.
Perselisihan tersebut bahkan merembet ke persoalan kegiatan pertambangan. Pada Juni 2026, PT Mitra Karya Utamaraya (MKU) mengajukan praperadilan terkait pembekuan IUP PT BBDM yang sebelumnya diminta Dittipidter Bareskrim kepada Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Pihak MKU mempersoalkan dampak pembekuan tersebut terhadap hak pengelolaan yang mereka klaim diperoleh berdasarkan putusan pengadilan.
PT BBDM ketika itu juga menyatakan bahwa objek laporan pidana adalah klaim kepemilikan saham, bukan penghentian kegiatan pertambangan.
Yory mempertanyakan dasar pembekuan IUP dan menyatakan tidak terdapat putusan sela pengadilan yang memerintahkan penghentian kegiatan usaha perseroan.
Kini, perkembangan terbaru dari Bareskrim mengubah posisi perkara tersebut secara signifikan.
Dua nama yang sebelumnya tercatat sebagai terlapor telah masuk ke tahap tersangka, sementara penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan melanjutkan pemberkasan perkara.
Perdetiknews masih membuka ruang konfirmasi kepada Yory Yusran, Joemmy Riesianti Nandrini, pihak Dian Farizka selaku pelapor, serta pihak-pihak terkait lainnya mengenai perkembangan terbaru perkara ini.
Editor: San





Tinggalkan Balasan