KOLAKA – Perseteruan soal penggunaan lahan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kembali memanas. PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan masuk pekarangan tanpa izin ke Polres Kolaka.

Laporan tersebut disampaikan Fachry Bachmid selaku Public Relations dan Legal PT TRK pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.20 WITA.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor STPL/B/705/IX/2026/SPKT.

Dalam laporan tersebut, PT TRK mempersoalkan dugaan peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.52 WITA di Desa Oko-Oko.

Fachry menyebut terdapat sejumlah unit dump truck pengangkut ore nikel yang berkaitan dengan aktivitas operasional PT Vale Indonesia Tbk dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) yang diduga melintas serta memasuki lahan yang diklaim sebagai milik PT TRK tanpa izin.

“Diduga telah terjadi suatu peristiwa dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin dengan melibatkan oknum aparat TNI,” ungkap Fachry, Rabu (2/9/2026).

Menurut Fachry, dugaan aktivitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan lahan, tetapi juga dinilai telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik secara materiil maupun immateriil.

Karena itu, PT TRK memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan penanganan dan kepastian hukum.

“Laporan tersebut merupakan langkah hukum PT TRK untuk mempertahankan hak atas tanah yang diklaim sebagai milik perusahaan,” ujarnya.

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan proses sesuai ketentuan hukum. Fakta mengenai status lahan, aktivitas kendaraan, pihak yang terlibat maupun dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Perdetiknews juga membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk PT Vale Indonesia, PT Pamapersada Nusantara maupun pihak lainnya yang berkepentingan dalam persoalan lahan tersebut.

Editor: Tim Redaksi

61 / 100 Skor SEO