KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan tidak akan mentolerir dugaan praktik titip-menitip maupun pengondisian dalam proses lelang proyek Jalan Mulus Antar Wilayah (JAMAAH).

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Fadlansyah, bahkan menegaskan pejabat atau anggota Kelompok Kerja (Pokja) yang terbukti bermain dalam proses tender dapat dikenai sanksi hingga dinonaktifkan dari Pokja.

“Sanksi tegas pasti kita nonaktifkan, kita berhentikan dari Pokja-nya, kemudian kita evaluasi posisinya,” tegas Fadlansyah saat diwawancarai.

IKLAN BARIS PERDETIKNEWSIKLAN
R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya
Jasa

R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya

Perawatan mobil dengan layanan profesional dan teknologi diagnostik modern.

Diagnosa Akurat
Teknologi Canggih
Layanan Profesional
Performa Optimal

Tersedia berbagai layanan perawatan dan pemeriksaan kendaraan.

R2000 CareFree Sunday
Treat Your Car, Enjoy Your Sunday.

Informasi layanan dan harga dapat ditanyakan langsung.

📍 Jl. Brigjen Katamso No. 3, Baruga, Kendari
📲 Hubungi Pemasang
ANEKA KUKUSAN
Umum

ANEKA KUKUSAN

Nikmati aneka kukusan dengan harga mulai Rp2.000.

🌽 Jagung — Rp2.000
🥔 Kentang — Rp3.000
🥚 Telur Rebus — Rp3.000
🍠 Ubi Oranye — Rp2.000
🍠 Ubi Ungu — Rp2.000
🍌 Pisang Rebus — Rp2.000
🍠 Ubi Kayu — Rp2.000
🍠 Talas — Rp2.000

Murah • Sehat • Lezat • Bergizi

📍 Depan RSUD Bahteramas
📲 Hubungi Pemasang

Pernyataan itu disampaikan di tengah munculnya sorotan mengenai dugaan permainan oknum dalam proses pengadaan sejumlah paket proyek JAMAAH.

Fadlansyah mengatakan pimpinan Pemprov Sultra telah berulang kali mengingatkan jajaran yang menangani proses pengadaan agar bekerja secara terbuka dan profesional.

Ia menyebut Kepala Biro ULP juga telah diingatkan agar tidak memberikan ruang terhadap praktik pengondisian tender.

“Saya selalu ingatkan, termasuk lelang kegiatan itu betul-betul tidak ada titipan. Itu lelang terbuka, semua orang bisa masuk,” ujarnya.

Menurut Fadlansyah, proses lelang harus berjalan sesuai mekanisme dan tidak boleh diarahkan untuk memenangkan penyedia tertentu.

“Saya pastikan tidak ada titipan dan saya sudah ingatkan berkali-kali kepada Kepala Biro ULP untuk tidak ada yang bermain-main dengan kegiatan lelang proyek,” katanya.

Fadlansyah juga menanggapi isu mengenai dugaan adanya oknum yang membocorkan syarat dokumen kepada penyedia sebelum proses tender selesai.

Menurut dia, apabila informasi tersebut benar, indikasinya dapat ditelusuri melalui dokumen penawaran peserta.

“Sebenarnya gampang diidentifikasi kalau ada yang bermain. Misalnya soal RAB bocor, itu tinggal dilihat penawarannya,” katanya.

Ia mencontohkan, apabila terdapat penawaran yang memiliki kemiripan mencolok dengan angka dalam RAB, hal tersebut dapat menjadi petunjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau angka penawarannya mirip-mirip dengan RAB, pasti itu bocor dan tinggal dicek siapa pihak yang terlibat di situ,” ujar Fadlansyah.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Fadlansyah mengenai cara mendeteksi dugaan kebocoran informasi. Untuk menentukan apakah benar terjadi kebocoran atau pelanggaran, tentu diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan proses pengadaan.

Selain persoalan dugaan permainan tender, Pemprov Sultra juga menghadapi tantangan waktu dalam penyelesaian sejumlah paket proyek JAMAAH.

Fadlansyah menanggapi kekhawatiran mengenai belum ditandatanganinya kontrak pada lima dari tujuh paket JAMAAH.

Kondisi tersebut dikhawatirkan mempersempit waktu pelaksanaan pekerjaan, terlebih memasuki periode dengan potensi curah hujan tinggi.

Namun, Fadlansyah tetap optimistis pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target.

Menurutnya, keberanian kontraktor memasukkan penawaran menunjukkan perusahaan tersebut telah memperhitungkan kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan.

“Orang kalau menawar itu artinya dia yakin bisa menyelesaikan pekerjaan. Kalau tidak yakin, tentu mereka tidak akan memasukkan penawaran,” jelasnya.

Untuk mencegah munculnya praktik pengondisian, Pemprov Sultra disebut melakukan rotasi personel Pokja.

Fadlansyah mengatakan personel Pokja dapat berganti pada setiap paket lelang.

“Makanya Pokja itu dikocok terus oleh Pak Gubernur setiap ada paket baru, supaya orang tidak menunggu-nunggu dan tidak berani lagi bermain-main,” katanya.

Menurut dia, rotasi tersebut menjadi salah satu langkah untuk mempersempit ruang terjadinya praktik yang tidak sesuai dalam proses pengadaan.

Fadlansyah menegaskan sanksi tidak berhenti pada pergantian personel.

Jika terbukti terdapat pejabat atau anggota Pokja yang bermain dalam proses tender, Pemprov Sultra akan mengambil tindakan tegas.

“Sanksi tegas pasti kita nonaktifkan, kita berhentikan dari Pokja-nya, kemudian kita evaluasi posisinya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan proyek pemerintah agar menjalankan tugas secara profesional.

Proyek JAMAAH merupakan program pembangunan infrastruktur jalan yang ditujukan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah di Sulawesi Tenggara.

Karena itu, proses pengadaan menjadi bagian penting yang tidak boleh menghambat tujuan program.

Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan JAMAAH bukan sekadar siapa yang memenangkan tender, tetapi kapan jalan dikerjakan, bagaimana kualitasnya dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.

Di tengah sorotan terhadap proses lelang, penegasan Pemprov Sultra bahwa tidak ada ruang bagi titipan dan pengondisian menjadi penting.

Jika terdapat dugaan permainan, publik tentu berharap bukan hanya pergantian anggota Pokja, tetapi juga pemeriksaan berbasis bukti untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dan apakah terjadi pelanggaran.

Dengan demikian, proyek yang menggunakan uang rakyat dapat berjalan transparan dan benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara. (red)

19 / 100 Skor SEO