KENDARI – Proses tender Peningkatan Jalan Motaha-Alangga di Sulawesi Tenggara menjadi sorotan setelah peserta dengan penawaran terendah, CV Fajar Berkarya, justru berada di bawah CV Cipta Karya yang tercatat sebagai pemenang tender.
Berdasarkan data tender, CV Fajar Berkarya mengajukan penawaran sebesar Rp11.942.789.691,21. Sementara CV Timur Raya Construction menawarkan Rp12.006.457.599,00, dan CV Cipta Karya mengajukan Rp12.013.698.903,66.
Dengan demikian, penawaran CV Fajar Berkarya lebih rendah sekitar Rp70,91 juta dibandingkan CV Cipta Karya.
Tender tersebut memiliki pagu anggaran Rp13.081.228.150 dengan HPS Rp13.080.543.000. Paket pekerjaan merupakan pekerjaan konstruksi pada Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan satuan kerja Sumber Daya Air dan Bina Marga.
Dalam data pemenang tender, CV Cipta Karya tercatat sebagai pemenang dengan alamat Jl. Poros Andoolo, Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dengan harga penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp12.013.698.903,66.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Mahadir Muhammad, sebelumnya menjelaskan perubahan posisi peserta bukan karena CV Fajar Berkarya maupun CV Timur Raya Construction dinyatakan gugur.
Menurut Mahadir, kedua perusahaan tersebut tetap lolos dalam proses evaluasi. Namun, peringkat dapat berubah setelah diterapkan preferensi harga sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“CV Fajar Berkarya dan CV Timur Raya Konstruksi tidak gugur, cuma jadi pemenang cadangan. Kenapa Cipta Karya naik peringkat ke satu karena memenuhi ketentuan pemberian preferensi harga,” kata Mahadir dalam komunikasi dengan Perdetiknews, Rabu (26/8/2026).
Mahadir menyebut mekanisme preferensi harga mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan telah dituangkan dalam Dokumen Pemilihan.
“Betul memang dia secara penawaran lebih rendah, cuma menurut Perpres 16/18, peringkat bisa berubah berdasarkan pemberian preferensi harga,” ujarnya.
Artinya, harga penawaran masing-masing perusahaan tetap sebagaimana yang diajukan. Preferensi harga digunakan dalam proses evaluasi untuk menentukan peringkat peserta.
Berdasarkan data tender yang diperoleh Perdetiknews, urutan nilai penawaran peserta adalah:
Pertama, CV Fajar Berkarya dengan penawaran Rp11.942.789.691,21.
Kedua, CV Timur Raya Construction dengan penawaran Rp12.006.457.599,00.
Ketiga, CV Cipta Karya dengan penawaran Rp12.013.698.903,66.
Jika dibandingkan dengan penawaran Cipta Karya, Fajar Berkarya lebih murah sekitar Rp70.909.212,45.
Sementara selisih penawaran CV Timur Raya Construction dengan CV Cipta Karya hanya sekitar Rp7.241.304,66.
Namun, urutan berdasarkan harga penawaran tersebut tidak serta-merta menjadi urutan akhir setelah proses evaluasi dan penerapan ketentuan preferensi harga.
Persoalan yang kemudian menjadi perhatian adalah bagaimana penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), persentase preferensi atau KP, serta Harga Evaluasi Akhir (HEA) memengaruhi perubahan peringkat tersebut.
Mahadir sebelumnya menjelaskan bahwa mekanisme preferensi harga telah dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.
“Di dokumen pemilihan itu ada,” katanya.
Namun, rincian angka TKDN, persentase preferensi harga dan formula perhitungan HEA masing-masing peserta belum disampaikan kepada publik.
Mahadir mengatakan detail alasan evaluasi dapat dilihat oleh peserta yang mengikuti tender melalui sistem pengadaan.
“Yang bisa lihat alasannya cuma peserta yang ikut tender, dalam berita acara lainnya. Kalau bukan peserta tender tidak bisa lihat. Begitu sistem yang LKPP buat,” jelasnya.
Ketika ditanyakan mengenai nilai TKDN CV Cipta Karya, CV Fajar Berkarya dan CV Timur Raya Construction, termasuk persentase preferensi harga masing-masing peserta, Mahadir tidak memberikan angka tersebut.
“Gak boleh saya buka bang. Data-data Pokja dilindungi UU, kecuali diminta APIP,” ujarnya.
Kondisi ini membuat publik belum dapat melihat secara rinci bagaimana penawaran yang lebih rendah dari CV Fajar Berkarya akhirnya tidak menempatkan perusahaan tersebut sebagai pemenang.
Data tender yang diperoleh Perdetiknews mencantumkan CV Cipta Karya sebagai nama pemenang paket Peningkatan Jalan Motaha-Alangga.
Harga penawaran sekaligus harga terkoreksi yang tercantum dalam data tersebut sebesar Rp12.013.698.903,66.
Meski demikian, sebelumnya Mahadir menyebut proses masih harus melalui review Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada OPD terkait.
“Review di dinas, PPK,” katanya.
Mahadir juga mengungkapkan adanya dokumen yang sempat menimbulkan keraguan di tingkat Pokja.
Menurutnya, dokumen tersebut kemudian dikonfirmasi kepada notaris dan pihak notaris memberikan jaminan mengenai keabsahannya.
“Memang betul bang, sebenarnya karena ada dokumen yang Pokja ragu. Hanya saja setelah dikonfirmasi sama notarisnya, notarisnya menjamin keabsahannya,” ungkap Mahadir.
Ia menambahkan bahwa meskipun secara dokumen peserta dinyatakan lolos, aspek teknis masih akan ditinjau kembali oleh PPK.
“Secara dokumen memang dia lolos, tapi teknis belum tentu, mau direview lagi sama PPK. Nanti dilihat lagi, akan disaring lagi atau direview ulang lagi untuk memastikan di OPD,” jelasnya.
Proyek Jalan Motaha-Alangga juga mendapat perhatian karena pembangunan infrastruktur jalan menjadi bagian penting dari agenda Jalan Mulus Antarwilayah (JAMAAH) yang menjadi salah satu program pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka.
Program tersebut diarahkan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan yang menjadi akses penting bagi masyarakat.
Karena itu, proses pengadaan proyek jalan dengan anggaran belasan miliar rupiah tersebut menjadi penting untuk dikawal dari sisi transparansi, akuntabilitas dan kepastian bahwa seluruh peserta dievaluasi berdasarkan ketentuan yang sama.
Terlebih, nilai paket memiliki pagu Rp13,081 miliar, sedangkan HPS ditetapkan sebesar Rp13,080 miliar.
Sorotan publik bukan semata-mata mengenai siapa yang memberikan penawaran paling rendah, melainkan bagaimana mekanisme evaluasi menyebabkan peserta dengan penawaran Rp11,94 miliar tidak berada pada posisi pemenang, sementara peserta dengan penawaran Rp12,01 miliar tercatat sebagai pemenang.
Dengan data penawaran yang ada, terdapat selisih sekitar Rp70,91 juta antara penawaran CV Fajar Berkarya dan CV Cipta Karya.
Namun, selisih tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan dalam proses tender.
Penentuan pemenang harus dilihat berdasarkan seluruh tahapan evaluasi, termasuk ketentuan preferensi harga yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
Karena itu, yang menjadi perhatian adalah transparansi mengenai dasar pemberian preferensi harga, nilai TKDN, KP, serta perhitungan HEA yang menyebabkan posisi peserta berubah.
Data tender mencatat CV Cipta Karya sebagai pemenang dengan harga Rp12.013.698.903,66, sementara CV Fajar Berkarya menjadi peserta dengan penawaran nominal paling rendah sebesar Rp11.942.789.691,21.
Selanjutnya, publik menunggu kepastian hasil review PPK dan penjelasan yang memadai mengenai mekanisme evaluasi agar pelaksanaan proyek Jalan Motaha-Alangga, yang berkaitan dengan agenda pembangunan jalan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Editor: Ikhsan






Tinggalkan Balasan