Kendari – Pria berinisial MA (36) diduga nekat melecehkan seorang murid kelas lima Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun di kawasan Eks MTQ Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (19/8/2026).

Penangkapan terhadap MA dilakukan hasil kolaborasi Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari dan Polsek Mandonga. Terduga pelaku dibekuk setelah polisi mengantongi bukti kuat terkait aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap korban anak berinisial S (10).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa insiden tersebut berlangsung pada Rabu, (19/8) sekitar pukul 11.30 Wita di area Tugu Religi Eks MTQ, Jalan Drs. H. Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari.

Peristiwa bermula sewaktu korban selesai mengikuti acara lomba dan sedang berdiri menanti temannya.

Di saat bersamaan, tersangka MA yang merupakan warga asal Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, mendatangi lokasi dan langsung berdiri di samping korban.

“Tersangka datang menghampiri dan berdiri di samping kanan anak korban sambil berkata, ‘Maunya jangan pake jilbab, karena tasangkut sarungnya di jilbab’,” ujar Kompol Welliwanto Malau, kepada kendariinfo, Rabu (19/8).

Pelaku kemudian bergerak mendekati wajah korban, mengelus pipi kirinya, hingga melingkarkan tangan untuk meraba bagian dada atas sebelah kanan korban. Refleks membentengi diri, korban menaikkan bahu dan tangannya guna menghindar.

Aksi bejat tersebut terhenti usai ibu dari teman korban menyadari kejadian itu dan berteriak keras menatap pelaku.

Teriakan saksi membuat tersangka panik, melepaskan pegangannya, lalu kabur melarikan diri. Tak butuh waktu lama, pihak keluarga korban bersama aparat gabungan langsung memburu dan mengamankan pelaku pada hari yang sama sekira pukul 12.30 Wita.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga terhadap tersangka langsung dilakukan tindakan penangkapan di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari,” kata Welliwanto Malau.

Saat ini MA telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Kendari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

sumber: kendari info

Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →