Kendari – Pria berinisial MA (36) diduga nekat melecehkan seorang murid kelas lima Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun di kawasan Eks MTQ Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (19/8/2026).

Penangkapan terhadap MA dilakukan hasil kolaborasi Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari dan Polsek Mandonga. Terduga pelaku dibekuk setelah polisi mengantongi bukti kuat terkait aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap korban anak berinisial S (10).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa insiden tersebut berlangsung pada Rabu, (19/8) sekitar pukul 11.30 Wita di area Tugu Religi Eks MTQ, Jalan Drs. H. Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari.

Peristiwa bermula sewaktu korban selesai mengikuti acara lomba dan sedang berdiri menanti temannya.

Di saat bersamaan, tersangka MA yang merupakan warga asal Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, mendatangi lokasi dan langsung berdiri di samping korban.

“Tersangka datang menghampiri dan berdiri di samping kanan anak korban sambil berkata, ‘Maunya jangan pake jilbab, karena tasangkut sarungnya di jilbab’,” ujar Kompol Welliwanto Malau, kepada kendariinfo, Rabu (19/8).

Pelaku kemudian bergerak mendekati wajah korban, mengelus pipi kirinya, hingga melingkarkan tangan untuk meraba bagian dada atas sebelah kanan korban. Refleks membentengi diri, korban menaikkan bahu dan tangannya guna menghindar.

Aksi bejat tersebut terhenti usai ibu dari teman korban menyadari kejadian itu dan berteriak keras menatap pelaku.

Teriakan saksi membuat tersangka panik, melepaskan pegangannya, lalu kabur melarikan diri. Tak butuh waktu lama, pihak keluarga korban bersama aparat gabungan langsung memburu dan mengamankan pelaku pada hari yang sama sekira pukul 12.30 Wita.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga terhadap tersangka langsung dilakukan tindakan penangkapan di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari,” kata Welliwanto Malau.

Saat ini MA telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Kendari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

sumber: kendari info