Kolaka – Perusahaan tambang PT Pamapersada Nusantara (PT PAMA) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini menjadi sorotan. Perusahaan tersebut dituding melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Kolaka Nomor 56 Tahun 2023 terkait komposisi tenaga kerja lokal.

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sultra mengungkapkan bahwa jumlah pekerja luar daerah di PT PAMA diduga telah melampaui batas yang ditetapkan. Berdasarkan data yang mereka terima, jumlah tenaga kerja dari luar Kabupaten Kolaka mencapai 779 orang.

“PT PAMA telah melanggar Perbup Kabupaten Kolaka Nomor 56 Tahun 2023. Dari data yang kami terima, jumlah tenaga kerja dari luar Kolaka sudah melebihi 30 persen,” ujar Pengurus Badko HMI Sultra, Ismail, Minggu (24/5/2026).

Sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 Perbup Kolaka Nomor 56 Tahun 2023, perusahaan diwajibkan menerapkan komposisi tenaga kerja sebesar 70 persen untuk masyarakat lokal Kolaka dan 30 persen untuk tenaga kerja luar daerah.

Ismail menegaskan bahwa kondisi ini sangat merugikan masyarakat lokal yang sedang berjuang mencari lapangan pekerjaan di tanah kelahirannya sendiri. Ia menyebut ketimpangan komposisi ini sebagai tindakan yang tidak menghargai potensi sumber daya manusia lokal.

“Seharusnya perusahaan patuh terhadap aturan itu. Jangan pekerja dari luar Kolaka lebih banyak dibanding dari Kolaka itu sendiri. Ini sangat membunuh karakter orang lokal,” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Badko HMI Sultra secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk tidak tinggal diam. Ismail mendesak Bupati Kolaka agar mengambil langkah berani, termasuk menghentikan sementara aktivitas PT PAMA sampai perusahaan melakukan penyesuaian komposisi tenaga kerja.

“Saya meminta kepada Bupati Kolaka agar menghentikan aktivitas PT Pamapersada Nusantara karena melanggar aturan dan membunuh karakter orang lokal. Ini sudah urgen dan harus dibekukan sementara untuk mengatur kembali jumlah pekerja,” pungkas Ismail.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Pamapersada Nusantara terkait tuduhan pelanggaran aturan komposisi tenaga kerja tersebut.

16 / 100 Skor SEO