KENDARI, PERDETIKNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP).

Salah satu langkah yang dilakukan yakni rencana pemasangan alat pengukur debit air digital (water meter) pada sejumlah perusahaan industri di Sultra.

Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, S.Sos., M.I.Kom., mengatakan seluruh perusahaan yang memanfaatkan air permukaan wajib mematuhi ketentuan daerah sebagai bagian dari upaya transparansi dan peningkatan kepatuhan pajak.

“Langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (purn) Andi Sumangerukka agar seluruh perusahaan patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujar La Ode Mahbub.

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Bapenda Sultra mengaku telah melayangkan surat resmi bernomor 900.1.13.1/724/05.2026/BP tertanggal 7 Mei 2026 terkait rencana peninjauan lokasi sumber pengambilan air (intake) untuk pemasangan water meter digital.

Namun, hingga jadwal survei lapangan dilakukan, pihak Bapenda menyebut belum menerima tanggapan resmi dari manajemen perusahaan.

“Pihak OSS belum memberikan respons terkait agenda survei pemasangan water meter di lokasi pengambilan air,” ujar sumber internal Bapenda Sultra.

Selain persoalan respons terhadap pemasangan water meter, Bapenda Sultra juga mencatat adanya tunggakan kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) perusahaan tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh, periode tunggakan tercatat sejak Januari 2025 hingga Oktober 2025 atau selama 10 bulan.

Adapun total nilai tunggakan mencapai Rp1.955.683.337,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tiga puluh tujuh rupiah).

Pemasangan water meter digital sendiri bertujuan untuk memperoleh data penggunaan air permukaan secara lebih akurat dan transparan. Data itu nantinya menjadi dasar dalam perhitungan kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) perusahaan.

Bapenda Sultra menilai alat ukur digital penting untuk memastikan pelaporan penggunaan air berjalan sesuai ketentuan dan menghindari potensi selisih data dalam perhitungan pajak daerah.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perusahaan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan termasuk dalam kategori wajib PAP.

Meski belum mendapat respons dari pihak perusahaan, Bapenda Sultra memastikan program pengawasan dan penertiban penggunaan air permukaan tetap akan berjalan sesuai instruksi Pemerintah Provinsi Sultra.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap sektor industri demi menjaga transparansi serta mengoptimalkan potensi PAD di Sulawesi Tenggara. (red)

67 / 100 Skor SEO