JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2022. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Jaksa Roy Riadi menilai Nadiem terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri dan orang lain serta mengakibatkan kerugian negara yang masif.
Selain pidana badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Beban finansial yang dijatuhkan sangat fantastis, yakni uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun yang merupakan akumulasi dari kerugian transaksi korporasi dan lonjakan harta kekayaan yang tidak wajar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primer.
Jaksa merinci bahwa tuntutan berat ini didasari oleh tindakan Nadiem yang dianggap memaksakan kebijakan pengadaan Chromebook dengan instruksi “go ahead” meskipun telah ada peringatan mengenai ketidakefektifan perangkat tersebut, terutama di daerah 3T.
Selain itu, Nadiem dinilai mengabaikan kajian teknis yang merekomendasikan sistem operasi lain demi memuluskan kerja sama dengan Google Asia Pasific, yang hubungannya telah terjalin sejak ia memimpin Gojek. Akibat tidak adanya survei harga pasar yang kompetitif, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 2,1 triliun akibat kemahalan harga dan pengadaan fitur yang tidak bermanfaat.
Hal lain yang menjadi sorotan tajam dalam tuntutan ini adalah lonjakan harta kekayaan Nadiem yang kini mencapai Rp 4,87 triliun.
Berdasarkan keterangan ahli pajak di persidangan, peningkatan aset tersebut dinilai tidak seimbang dengan profil pendapatan resminya di LHKPN, sehingga diduga kuat merupakan hasil dari skema korupsi proyek digitalisasi pendidikan. Jaksa juga mempersoalkan sikap Nadiem yang enggan terbuka mengenai pendapatannya selama menjabat, padahal sebagian gaji staf khususnya dibayarkan melalui saku pribadinya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem sebelumnya bersikeras bahwa program digitalisasi pendidikan merupakan mandat langsung dari Presiden Joko Widodo untuk mengejar ketertinggalan teknologi.
Ia membantah telah menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar, dengan alasan angka tersebut merupakan transaksi internal korporasi saat akuisisi Gojek oleh PT AKAB. Nadiem mengklaim bahwa sahamnya telah terdilusi hingga hampir habis dan tidak ada uang yang mengalir ke kantong pribadinya dari transaksi tersebut.
Menariknya, tepat satu hari sebelum sidang tuntutan ini dibacakan, status penahanan Nadiem telah dialihkan menjadi tahanan rumah oleh majelis hakim. Dalam kasus yang sama, beberapa bawahan Nadiem di kementerian seperti Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah divonis hukuman 4 hingga 4,5 tahun penjara.
Sementara itu, sosok kunci yang disebut-sebut sebagai staf khusus kepercayaan Nadiem, Jurist Tan, hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (red/perdetik)



Tinggalkan Balasan