BOMBANA – Seorang oknum anggota TNI AD berinisial Sertu MDA, yang menjabat sebagai Bati Bakti TNI Siter di Kodim 1431/Bombana, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kriminal militer. Oknum tersebut dilaporkan melarikan diri dari satuannya sejak 21 April 2026 dengan membawa kabur uang senilai miliaran rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun, Sertu MDA (NRP: 21180148650498) diduga tidak bergerak sendiri. Ia meninggalkan tugas (desersi) bersama istrinya setelah melakukan serangkaian tindakan penipuan dan penggelapan uang yang menyasar berbagai pihak, mulai dari sektor korporasi hingga rekan sejawat.
Aksi kriminal oknum militer ini mencakup beberapa klaster kerugian finansial yang sangat besar, antara lain:
Vendor Tambang: Diduga membawa kabur uang milik salah satu vendor perusahaan tambang senilai Rp900.000.000.
Pinjaman Ilegal: Melarikan uang hasil pinjaman dari warga sipil serta sejumlah rekan kerja sesama anggota militer dengan total mencapai kurang lebih Rp300.000.000.
Secara keseluruhan, total kerugian yang diakibatkan oleh tindakan Sertu MDA diperkirakan mencapai Rp1,2 Miliar.
Pihak berwenang merilis identitas lengkap pelaku guna mempercepat proses penangkapan:
Nama: M. Dwi Apryanto
Pangkat/Jabatan: Sertu / Bati Bakti TNI Siter Kodim 1431/Bombana
Kesatuan: Kodim 1431/Bombana
Ciri Spesifik: Memiliki tanda lahir berupa tahi lalat di bagian pipi.
Guna mempersempit ruang gerak pelaku, pihak-pihak terkait mengumumkan akan memberikan imbalan sebesar Rp15.000.000 bagi siapa saja yang berhasil menemukan, melaporkan, atau menyerahkan pelaku ke Denpom Kendari maupun Kodim 1431/Bombana.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi akurat terkait keberadaan Sertu M. Dwi Apryanto, dapat segera menghubungi nomor layanan di 0813-5447-5373 atau melapor ke pos militer terdekat. Pihak TNI menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit dan akan memproses kasus ini secara tegas sesuai aturan hukum militer yang berlaku. (red)


Tinggalkan Balasan