TAKENGON – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video seorang tenaga kesehatan (nakes) yang berjoget saat tindakan operasi sedang berlangsung di RSUD Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah. Aksi yang dinilai tidak etis tersebut memicu kecaman luas setelah diunggah oleh akun TikTok @ibs.datu.beru.

Nakes yang menjadi sorotan tersebut diketahui berinisial RA alias Riga Septian Bahri, seorang staf perawat di ruang bedah rumah sakit setempat. Dalam rekaman yang viral, Riga tampak asyik menari mengikuti irama musik disc jockey (DJ) di saat tiga dokter sedang serius melakukan pembedahan terhadap seorang pasien.

Direktur RSUD Datu Beru, dr. Gusnarwin, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas insiden yang mencoreng institusi medis tersebut. Menurutnya, tindakan RA merupakan pelanggaran disiplin dan etika profesi yang sangat serius karena dilakukan dalam situasi krusial yang menyangkut keselamatan nyawa manusia.

“Menindaklanjuti hal tersebut, kami telah melakukan rapat internal dan memanggil yang bersangkutan. Kami juga akan melaporkan permasalahan ini kepada BKPSDM Aceh Tengah agar saudara RA dapat diproses sesuai aturan kepegawaian,” ujar Gusnarwin, Rabu (1/4/2026).

Berdasarkan investigasi internal, aksi RA dilakukan secara spontan dengan membawa alat pengeras suara ke dalam kamar operasi. Tak hanya berjoget, ia juga terlihat mengalungkan botol cairan infus di lehernya sambil terus menari. Perilaku nyeleneh ini bahkan membuat para dokter yang sedang bertugas tampak menggelengkan kepala dan menatap heran di tengah proses pembedahan.

Pasca menuai hujatan netizen, Riga Septian Bahri akhirnya muncul memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka pada Kamis (2/4/2026). Ia mengaku menyesali perbuatannya yang telah mencederai dunia medis.

“Saya Riga Septian Bahri, perawat kamar operasi. Terkait video viral joget-joget itu spontan dari saya sendiri. Tidak ada maksud politik dan menyindir siapa pun,” ucap Riga sambil merapatkan kedua telapak tangan di depan kamera.

Meski telah meminta maaf, proses pendisiplinan terhadap RA tetap berjalan sesuai hukum kepegawaian yang berlaku. dr. Gusnarwin menegaskan bahwa per Kamis (2/4/2026), pihaknya telah mengembalikan RA kepada Badan Kepegawaian Pelatihan, Pendidikan, dan Pelatihan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah untuk ditindaklanjuti.

“Dia itu inisiatif sendiri. Sebagai instansi, kami tidak terima dan tidak ditoleransi. Kami anggap ini kelalaian dan sudah kami diskusikan dengan atasan untuk diberikan hukuman,” tegas Gusnarwin melalui sambungan telepon.

Manajemen RSUD Datu Beru berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pegawai rumah sakit agar senantiasa menjaga integritas dan citra pelayanan publik, terutama dalam menjaga etika di ruang-ruang krusial seperti kamar operasi.

15 / 100 Skor SEO