KENDARI – Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk tidak terpancing oleh informasi yang beredar luas mengenai aturan baru pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Ketua Hiswana Migas DPC 4 Sultra, Fahd Atsur, menegaskan bahwa flier atau selebaran digital yang tengah viral tersebut belum berlaku.
Menurut Fahd, informasi mengenai pembatasan ketat yang tersebar di berbagai platform media sosial saat ini tidak memiliki dasar hukum baru dari badan regulasi terkait.
Fahd menjelaskan bahwa hingga saat ini, seluruh stasiun pengisian bahan bakar tetap menjalankan prosedur operasional sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Belum ada instruksi atau Surat Keputusan (SK) terbaru yang dikeluarkan oleh BPH Migas untuk menggantikan aturan yang ada.
“Jadi yang saat ini tetap masih berlaku hasil keputusan BPH Migas itu tetap di keputusan nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020,” tegas Fahd Atsur dalam pernyataannya.
Berdasarkan SK BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020 yang masih berlaku sah, berikut adalah batasan maksimal pembelian BBM per hari untuk wilayah Sultra:
Pertalite: Kendaraan pribadi maksimal mendapatkan kuota 60 liter per hari.
Solar Bersubsidi:
Kendaraan roda empat maksimal 80 liter per hari.
Kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Masyarakat Diminta Tenang Hiswana Migas Sultra berharap masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan panic buying akibat informasi yang simpang siur. Fahd menekankan bahwa flier yang beredar tidak didukung oleh penyampaian resmi dari BPH Migas.
“Untuk saat ini, sebagaimana flier yang didapat, itu tidak ada SK yang disampaikan oleh BPH Migas. Masih berlaku SK yang lama, SK 004 BPH Migas 2020,” pungkasnya. (red)


Tinggalkan Balasan