KENDARI — Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Rabu (11/3/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) yang bersumber dari perusahaan tambang PT Tambang Mineral Maju (TMM).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan pihaknya menyoroti realisasi dana CSR yang disalurkan perusahaan kepada Forum Komunikasi CSR Desa Lelewawo dengan nilai mencapai Rp 985,5 juta.
“Dana PPM dari PT TMM yang disalurkan ke Forum Komunikasi CSR Desa Lelewawo sebesar Rp 985 juta. Dari jumlah itu, sekitar 60 persen diklaim digunakan untuk pembangunan masjid oleh kepala desa.
Namun berdasarkan pantauan kami di lapangan, tidak terlihat adanya perubahan signifikan pada pembangunan masjid tersebut,” kata Hendro kepada wartawan.
Menurut Hendro, berdasarkan keterangan Kepala Desa Lelewawo berinisial RSMN, dana yang dimaksud merupakan pencairan tahap kedua. Hal itu mengindikasikan sebelumnya telah dilakukan pencairan dana tahap pertama.
“Ibu desa mengakui bahwa dana Rp 985 juta tersebut merupakan pencairan tahap kedua. Artinya, sebelumnya sudah ada pencairan tahap pertama. Tetapi kondisi pembangunan masjid yang disebut sebagai prioritas penggunaan dana itu tidak menunjukkan perkembangan yang berarti,” ujarnya.
Ia menilai, jika dana pembangunan masjid berasal dari dua tahap pencairan yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1 miliar, maka semestinya pembangunan fisik telah menunjukkan kemajuan yang jelas.

“Jika diasumsikan dua tahap pencairan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar, seharusnya pembangunan masjid sudah memperlihatkan hasil yang signifikan. Tetapi kenyataannya di lapangan masih seperti itu saja,” kata Hendro.
Karena itu, Ampuh meminta aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh terkait penyaluran dan penggunaan dana PPM yang diberikan PT TMM kepada Forum Komunikasi CSR Desa Lelewawo.
“Kami meminta Polda Sultra mengusut tuntas penyaluran dan penggunaan dana PPM dari PT TMM tersebut. Semua pihak yang bertanggung jawab perlu diperiksa agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Hendro.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Lelewawo terkait laporan dugaan penyimpangan dana CSR tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. (red)


Tinggalkan Balasan