Kendari — Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah Pulau Kawi-Kawia akhirnya membuahkan hasil.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, sengketa yang selama bertahun-tahun menghambat Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kini menemukan titik terang.
Penyelesaian tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Kementerian Dalam Negeri.
Pertemuan itu juga melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai bagian dari upaya mencari solusi terbaik bagi kedua daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri menggelar rapat koordinasi yang menghasilkan empat kesepakatan strategis terkait status dan pengelolaan Pulau Kawi-Kawia.
Pertama, Pulau Kawi-Kawia ditetapkan masuk dalam cakupan nasional. Kedua, pengelolaan pulau dilakukan oleh pemerintah pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Ketiga, pulau tersebut menjadi area bersama dalam penentuan batas daerah, tata ruang, serta administrasi pemerintahan dan keuangan. Keempat, jika terjadi bencana alam, kedua daerah akan melakukan penanganan secara bersama.
Kesepakatan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum wilayah sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menilai penyelesaian persoalan batas wilayah merupakan fondasi utama dalam perencanaan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.
Dengan adanya keputusan tersebut, Rancangan Perda RTRW Sulawesi Tenggara yang selama ini terhambat akibat persoalan batas wilayah kini dapat kembali dilanjutkan.
RTRW menjadi dokumen strategis yang berfungsi sebagai arah pembangunan jangka panjang, termasuk dalam pengembangan infrastruktur, investasi, dan pengelolaan sumber daya wilayah.
Keberhasilan penyelesaian sengketa Pulau Kawi-Kawia ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menghadirkan kepastian tata kelola wilayah serta mempercepat pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. (red)


Tinggalkan Balasan